JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat dalam menyelesaikan sengkarut distribusi LPG 3Kg alias gas Melon pasca larangan pengecer menjual gas. “Tentu kita apresiasi respon cepat presiden, karena antrian panjang mendapatkan LPG 3 Kg membuat resah rakyat,” kata Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta ditemui wartawan usai rapat paripurna pengesahan UU BUMN, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun begitu, Anggota Fraksi PDIP kecewa dengan sikap Kementerian ESDM yang tidak peka dengan beban hidup rakyat. “Kebijakan Menteri Bahlil Lahadalia dan Dirut Pertamina telah membuat rakyat. Saya ingatkan bahwa LPG 3Kg itu adalah barang bersubsidi yang diberikan negara untuk meringankan beban rakyat,” ujarnya lagi.
Parta-sapaan akrabnya menjelaskan bahwa langkah yang harus dilakukan Kementerian ESDM bukan menghambat jalur distribusi LPG 3Kg, namun sebagai barang bersubsidi maka harus diperketat pengawasannya. “Nah, selama ini pengawasan dari Kementerian ESDM dan Pertamina sangat lemah,” terangnya lagi.
Padahal, lanjut Parta, bahwa barang-barang bersubsidi itu sudah pasti rawan penyalahgunaan dan salah sasaran. “Begitu juga dengan adanya disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG non subsidi sangat rawan dioplos oleh oknum, maka pengawasan sangat penting,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan LPG 3Kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan. “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer -pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya. “Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. Awalnya, pemerintah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








