Nasional

Koalisi Sipil: RPP Tugas TNI: Remiliterisasi Ruang Sipil dan Mengembalikan Dwifungsi Militer

Koalisi Sipil: RPP Tugas TNI: Remiliterisasi Ruang Sipil dan Mengembalikan Dwifungsi Militer
Koalisi Sipil: RPP Tugas TNI: Remiliterisasi Ruang Sipil dan Mengembalikan Dwifungsi Militer/foto: kompascom

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Pemerintah diketahui terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI secara tertutup. Padahal, baik secara materil subtantif maupun formil proses pembahasannya telah mendapatkan kritik yang keras dari masyarakat sipil. Hal ini mengingat bahwa UU No. 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah diuji keabsahan konstitusionalitasnya, termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU TNI yang mengatur tentang tugas TNI. Terus berlanjutnya pembahasan secara tertutup ini menunjukkan bahwa Pemerintah ingin menghindari sorotan publik, perdebatan, dan kritik dari masyarakat sipil.

Belum lagi terkait dengan berbagai substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI yang kami nilai sangat berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia, serta pelindungan hak konstitusional warga negara. Materi RPP ini memuat sejumlah klausul yang bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam sebuah rumusan aturan peraturan perundang-undangan. Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil (DE JURE, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, HRWG, PBHI, Indonesia Risk Center, SETARA Institute), di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selanjutnya, beberapa materi dan rumusan dalam RPP tersebut secara jelas berupaya meluaskan wewenang militer, dari batasan yang sudah ditegaskan oleh UU TNI sendiri. Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang kami nilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam wadah sebuah PP. Diantaranya adalah Pasal 1 angka 3 yang mendefinisikan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman dan gangguan terhadap keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara.

Rumusan tersebut dinilai Koalisi, jelas terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis ancaman apa yang dapat menjadi dasar pengerahan militer. Akibatnya, OMSP berpotensi ditafsirkan secara ekspansif hingga mencakup berbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, bahkan konflik sipil yang seharusnya menjadi domain institusi sipil. Definisi ini menggeser esensi OMSP dari yang sifatnya sebagai pengecualian dari tugas pokok TNI yaitu untuk urusan pertahanan menjadi instrumen yang dapat digunakan secara luas dalam urusan domestik. ”

Padahal, semangat reformasi TNI pasca 1998 adalah membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil dan menempatkan fungsi pertahanan negara sebagai tugas utama TNI. Dengan definisi yang terlalu luas ini, OMSP akan digunakan sebagai dalih pelibatan TNI dalam berbagai urusan non-pertahanan dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI denga wajah baru,” ujarnya.

Kekhawatiran di atas menurut Koalisi, dikonfirmasi melalui rumusan Pasal 1 angka 9 yang mendefinisikan ancaman sebagai setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Rumusan ini jelas sangat luas dan bersifat multitafsir. “Penggunaan frasa “setiap upaya dan kegiatan” tentunya membuka ruang penggunaan TNI untuk melakukan berbagai tindakan terhadap berbagai aktivitas masyarakat sipil, seperti aksi demonstrasi, keterlibatan dalam konflik agraria, pemantauan terhadap ekspresi politik tertentu karena akan dengan mudah dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara. Kekhawatiran ini tidak berlebihan karena gejala awal sudah terlihat dan belajar dari sejarah masa lalu konsep “ancaman terhadap negara” pernah digunakan secara sewenang-wenang untuk membenarkan keterlibatan militer dalam urusan politik dan keamanan dalam negeri,” ujarnya.

Belum lagi ketentuan yang dimuat dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU No. 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusan pasal yang demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan.

“Kemudian Pasal 9 ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil. Hal ini juga berkaitan erat dengan sejumlah ketidakjelasan pengaturan dalam sejumlah pasal dalam RPP yang mengatur tugas TNI untuk membantu pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 41) menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri,” jelas Koalisi.

Selain itu, rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI dalam upaya menaggulangi ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan
Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Kemudian pengaturan mengenai penanganan disinformasi—manipulasi informasi, termasuk deepfake, tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital. Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan,”.ungkapnya.

Bedasarkan hal-hal di atas, kami secara tegas mendesak kepada Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RPP Tugas TNI tersebut. Draft RPP tentang Tugas TNI yang beredar saat ini tidak dapat dipandang hanya sebagai aturan teknis pelaksanaan undang-undang, melainkan sebagai instrumen yang berpotensi mengubah secara fundamental relasi antara militer, negara, dan warga negara. “Melalui perluasan definisi ancaman, pelebaran ruang OMSP, serta masuknya TNI ke berbagai ranah sipil yang seharusnya menjadi kewenangan institusi sipil, RPP ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi utama Reformasi 1998. Apabila pembahasan RPP dengan draft yang beredar saat ini terus dilanjutkan maka akan menjadi karpet merah bagi kembalinya militerisme dalam tata kelola pemerintahan sipil serta mempercepat kematian demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top