JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya dikomandoi Mahendra Siregar selaku Ketua OJK, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua OJK, dan Inarno Jajadi selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal mengundurkan diri. Kini tampuk kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua OJK. Serta Hasan Fawzi memegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatannya yang lama.
Melalui kepemimpinan baru, kata Said, yang dipilih cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK semoga dapat melanjutkan kepemimpinan lebih baik, meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK tinggal 6 orang, ditambah 2 orang dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. “Saya yakin dari kedelapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sekiranya bisa jadi pertimbangan, lanjut Said lagi, prioritas utama kepemimpinan kolektif OJK yang di Ketuai oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi, atau akrab kami panggil Ibu Kiki saat ini ada beberapa hal, antara lain:
Membangun kepercayaan pasar. Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar, bahwa OJK harus tetap independen, dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya. Dilain pihak, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan diranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian.
Pada aspek teknis kebijakan, seperti yang saya utarakan ke beberapa media massa sebelumnya, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float. Saya menyambut baik pada Februari 2026 ini OJK memberlakukan free float dari 7,5% menjadi 15%, dan secara bertahap terus diperluas.
Memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai di bursa. Buka saja siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat resiko emiten tersebut.
Berbagai upaya penegakkan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng menggoreng saham (coordinated trading behaviour) yang medistorsi harga saham yang wajar harus di kendalikan, dan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain. Apabila dalam proses penegakkan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. Hal ini semata mata juga untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.
Berkembangnya media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek di pasar modal untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, dan hal itu bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng menggoreng saham di pasar modal. Tindakan yang bisa merugikan konsumen. Karena itu, saya mendukung sepenuhnya OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa.
OJK juga perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20%. Tindakan ini membawa resiko spekulasi tinggi. Dan kita menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis.
Dalam jangka menengah dan panjang, OJK juga perlu mengkaji resiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Harus kita akui, dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik. Muncul resiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas. Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sakaligus resiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








