Market

Kenaikkan PPN Jadi Sorotan DPR

Kenaikkan PPN Jadi Sorotan DPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lalu tax amnesty jilid II hingga beban utang negara menjadi sorotan Komisi XI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dalam raker tersebut, Pimpinan Komisi XI DPR RI Dolfie mempertanyakan Menkeu Sri Mulyani perihal utang negara yang kian meningkat setiap tahunnya.

“Resiko APBN kita yang ditopang dari utang beberapa kali rapat Bu Menteri ada kebutuhan di Komisi XI untuk melihat profil utang kita. Ini mungkin yang terakhir, sejak ini mungkin tidak terbit lagi,” ucap Dolfie di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/5/2021).

Sementara Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Bertu Merlas menyoroti perihal kenaikan tarif PPN dan PPH yang dinilianya kurang pas untuk dilakukan kenaikan tarif PPN lantaran masih dalam kondisi ekonomi masi porak poranda akibat pandemi Covid-19. “Ini baru wacana saja tapi membuat para investor takut duluan itu, saya kira kondisi dan waktu belum pas untuk menaikkan tarif ini,” katanya.

Kemudian, anggota Komisi XI Didi Irawadi Syamsuddin menyinggung kenaikan tarif PPN yang dinilai belum tepat saat ini.
“Jangan sampai masyarakat dibebani dengan adanya tarif PPN ini hingga akhirnya penjual wajib memungut PPN tapi dibebankan kepada masyarakat, padahal saat ini daya beli masyarakat sedang menurun,” katanya.

Dari fraksi PKS, Hidayatullah meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan PPN 15 persen yang dinilai akan membebani rakyat.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang rencana untuk menaikkan tarif PPN yang sudah berkembang di tengah-tengah masyarakat menaikkan tarif PPN dalam artian intensifikasi apa yang disampaikan oleh ibu menteri pada rapat paripurna kemarin ditulis secara jelas bahwa strategi pemerintah adalah perluasan basis perpajakan atau ekstensifikasi perlu ada kejelasan,” katanya.

Ditempat yang sama Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengusulkan kenaikkan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Adapun rencana kebijakan tersebut
terkait reformasi perpajakan agar tercipta rasa keadilan dan kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melebihi Rp5 miliar sebesar 30 persen.
“Kita akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Lebih jauh kata Sri Mulyani, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Meski ada kenaikkan, namun besaran kenaikan tarif pajak untuk orang-orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut. “Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini,” beber Sri Mulyani. ***

BERITA POPULER

To Top