JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengkritik keras kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang dinilai tidak berpihak terhadap nasib guru-guru PPPK dan honorer, khususnya sekolah luar biasa (SLB). Dimana guru-guru PPPK untuk SLB tersebut harus pindah dan meninggalkan sekolah asalnya.
“Secara kecerdasan mungkin sama dengan guru-guru sekolah biasa. Para guru SLB itu tentu sedih, karena ditinggalkan oleh anak didik dan guru-guru lainnya,” kata Anggota Komisi X DPR, Mohammad Haerul Amri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah Dasar) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung, Ketua Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki dan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Lebih jauh Kak Aam-sapaan akrabnya menegaskan secara intelektual dan kecerdasaan mungkin sama antara guru SLB dengan guru sekolah biasa. Namun bukan hanya itu, karena guru SLB itu memiliki kesabaran yang tinggi. “Mereka mengasuh anak-anak disabilitas yang memiliki kekurangan,” ujarnya.
Yang jelas, kata Politisi Muda Nasdem, kebijakan terkait guru PPPK dan honorer ini merugikan dua organisasi besar, yakni NU dan Muhammadiyah. Padahal dua organisasi Islam ini sangat berpengalaman dalam dunia pendidikan. “Ini bukan soal honor semata, namun juga menyangkut masalah pengabdian yang ditujuka pada lembaga tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, Kak Aam lagi-lagi mengingatkan agar Kemendikbudristek tidak sekedar memberikan janji-janji tanpa penyelesaian yang konkret. “Apalagi saya sempat mendengar, guru-guru honerer ini banyak yang nyambi menjadi Gojek. Jadi saya kira harus diperhatikan betul nasib para guru honorer ini,” terangnya yang mengaku jadi emosioal gara-gara masalah ini.
Intinya, kata Legislator dari Dapil Jatim II ini meminta Komisi X DPR lebih tegas terhadap Kemendikbudristek agar menjadi prioritas. “Kalau memang tidak sesuai dengan ekspektasi, ya…kita datangkan dua ormas besar untuk menghadap presiden untuk membenai kementerian tersebut,”imbuhnya. ***
Penulis : M Arpas
Editor : Chandra