JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian mendorong DPR untuk mencari biangkerok kisruh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan anak perusahaannya. Ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan itu berupa upah karyawan yang seharusnya naik setahun sekali, tetapi justru tidak naik atau tidak ada kenaikan gaji sejak 2019.”Tentu, saya merasa prihatin sekali, ada hak-hak yang seharusnya milik rekan-rekan karyawan SBI malah tercederai,” katanya dalam RDP dengan perwakilan Serikat Pekerja di Lingkungan PT.Solusi Bangun Indonesia, Tbk di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Lebih jauh Kawendra menjelaskan bahwa manajemen SIG harusnya mengedepakan regulasi. Padahal ketika terjadi akuisisi SBI oleh SIG seharusnya dicut off dulu. “Jadi ini salah satu dugaan pelanggaran regulasi. Makanya saya mempertanyakan kenapa manajemen SBI selalu buying time untuk memperbaharui PKB yang ketiga,” ujarnya.
Padahal, kata Kawendra, pada era Presiden Prabowo Subianto semua karyawan ini sejahtera. Karena itu kita tidak mau ada hak-hak karyawan yang terdzalimi. “Kalau seharusnya berdasarkan regulasi sudah ada kenaikkan upah, karena saya mengusulkan kepada Pimpinan Komisi VI DPR, layangkan saja surat bahwa hak-hak karyawan SBI harus dipenuhi,” terangnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini mendorong manajemen SBI dan karyawan duduk bersama-sama untuk mencari win-win solution. “Kalau manajemen masih terus menghindar, maka kita akan panggil mereka,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI menerima surat permohonan audiensi dari Serikat Pekerja PT SBI pada 27 Desember 2024. Surat tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT SBI, termasuk pengajuan perubahan PKB yang dinilai merugikan pekerja serta penghapusan ketentuan kompensasi dan manfaat bagi karyawan.
Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti kebijakan manajemen PT SBI yang menyatakan bahwa jika satu poin dalam PKB tidak disepakati, maka seluruh PKB tidak akan berlaku. Perusahaan juga diduga menolak mengakui PKB periode 2020-2022 dengan alasan tidak adanya kesepakatan perpanjangan, yang menyebabkan kekosongan hukum dalam perlindungan hak pekerja.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mendalami isu tersebut secara komprehensif. “Kami perlu mendengar dan memahami terlebih dahulu secara detail sehingga bisa menjadi penghubung atau bahkan mencari solusi untuk membantu dan meringankan apa yang sudah dihadapi oleh para pekerja,” ucap Anggia saat membuka agenda tersebut.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








