JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Dampak penutupan Silicon Valley Bank (SVB) diyakini tidak memiliki pengaruh terhadap perbankan nasional. Namun demikian kalangan DPR meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lengah dan tetap berhati-hati dengan situasi yang berkembang cepat. “Paling penting dalam hal ini para pengawas, regulator dan lembaga terkait lainya segera antisipasi dampak dari kejadian SVB tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah kepada suarainvestor.com, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut Najib-sapaan akrabnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu segera memastikan kondisi perbankan tanah air dalam kondisi aman. Oleh karena itu, early warning system harus berjalan. “Saya sendiri optimis kondisi perbankan kita berdasarkan data dalam kondisi baik dan aman,” ujarnya.
Karena itulah, kata Politisi PAN, hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan bentuk antisipasi untuk menanggulangi kejadian serupa.
Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu menilai pada era yang penuh dengan kompleksitas dan permasalahan ekonomi global, para pemangku kepentingan harus senantiasa update dengan aturan dan kebijakan. “Hal ini dalam rangka perlindungan konsumen, keamanan seluruh usaha perbankan dan kemajuan ekonomi bangsa ini. Intinya, tak perlu panik tetapi senantiasa selalu waspada dan hati-hati,” imbuhnya.
Sebelumya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan kasus penutupan Silicon Valley Bank (SVB) tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia. Alasannya, industri perbankan tanah air memiliki kondisi yang kuat dan stabil. “Berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto,” ujarnya.
Lebih jauh Dian menambahkan penutupan SVB diperkirakan tidak berpengaruh langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB. “Masyarakat dan Industri diharapkan tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang,” tegasnya.
Namun demikian, Dian mengakui OJK telah melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan. Selain itu, OJK juga sudah memperkuat infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil sejak krisis keuangan 1998.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari