Perbankan

Dampak Layanan Digital, Najib: Waspada, Ledakan Pengangguran Pekerja Perbankan

Dampak Layanan Digital, Najib: Waspada, Ledakan Pengangguran Pekerja Perbankan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Industri perbankan harus semakin lincah dan efisien ke depan. Hal ini, karena era technology disruption membuat perbankan harus siap bergerak menghadapi perubahan-perubahan yang dinamis. “Namun kita mesti hati hati karena mengkonversi tenaga kerja dengan AI (artificial Intelegent) justeru akan memunculkan masalah baru bila tidak diperhitungan secara matang. Salah satu kekhawatiran saya adalah pengurangan tenaga kerja,” kata Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah kepada suarainvestor.com, Selasa (27/7/2021).

Anggota Fraksi PAN ini tak membantah industri perbankan lebih menggenjot layanan digital ketimbang harus menambahkan jumlah kantor cabang. “Ya memang saya rasa iklim usaha akan semakin mengarah kepada hal yag lebih efisien, terlebih dengan situasi pandemi yang telah membatasi ruang sosial manusia,” ujarya.

Berdasarkan catatan OJK, 2015-2021, Hingga Maret 2021 ada sekitar 3.074 kantor cabang perbankan yang tutup. Akibat penutupan kantor cabang bank yang tersisa hanya 29.889 saja per Maret 2021. “Kekhawatiran saya adalah pengurangan tenaga kerja dan munculnya ledakan pengangguran,” ujarnya.

Pada masa pandemi, transaksi melalui mobile banking (digital) memangmelonjak drastis. Misalnya saja, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan transaksi sebanyak 54,2 persen (yoy) di BNI Mobile Banking pada kuartal II-2021. Lalu, Bank Mandiri menyebut hingga Juni 2021, transaksi layanan e-channel Bank Mandiri mencapai Rp1.800 triliun. Nilai itu meningkat lebih dari 20% secara tahunan.

Oleh karena itu, lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat II, di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan suasana resesi seperti saat ini, maka lembaga pemerintah yang terkait langsung diminta untuk mempertimbangkan kekhawatiran tersebut. “Pertimbangkan juga dampak negatif dari digitalisasi keuangan yang sekarang sedang berjalan,” ungkapnya.

Harusnya, sambung Najb lagi, Komisi XI DPR menyarankan agar pemerintah memberikan insentif dan dis nsentif yang adil dan memadai dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi negeri ini.

Di samping itu, Najib mengingatkan soal aspek perlindungan data nasabah dalam bank digital ini. Tentu isu keamanan dari konsumen adalah sesuatu yang wajib diperhatikan, perlu ditelaah kembali keberadaan payung hukum yang ada. “Baik itu, UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan dan lain lain. Jangan ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Lebih jauh kata Najib, perubahan dari bank biasa ke bank digital memerlukan revolusi kebiasaan atau mungkin bisa disebut perubahan consumer behaviour dan situasi pandemi yang telah membatasi ruang gerak masyarkat. ***

 

BERITA POPULER

To Top