Nasional

Kasus Korupsi Sritex, 72 Mobil Disita Terkait Kucuran Kredit BJB dan Bank Jateng

Kasus Korupsi Sritex, 72 Mobil Disita Terkait Kucuran Kredit BJB dan Bank Jateng
Kantor Kejaksaan Agung/Foto: dok Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKejaksaan Agung melakukan aksi penyitaan terhadap 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, (8/7/2025). Adapun tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha. “Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Lebih jauh Harli menjelaskan bahwa aksi penyitaan itu dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara. Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus. Adapun 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan pada Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara, dan dikelola. Sementara itu, 62 kendaraan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Kapuspenkum.

Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah. Penyidik menyita uang Rp2 Miliar dari penggeledahan yang dilakukan, pada Senin lalu (30/6/2025).Dengan rincian, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar.

Masing-masing pack uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo. Adapun dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka yang dimaksud yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.***

Penulis : Hery Lazuardi
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top