Industri & Perdagangan

Jika Listrik Mati Bisa Ancam Pemulihan Ekonomi

Jika Listrik Mati Bisa Ancam Pemulihan Ekonomi
Jaringan Listrik Yang Menerangi Jalan Umum Sekitar Jalan Meruya, Jakarta Barat/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kebijakan penghentian sementara ekspor batu bara merupakan sebuah langkah dilematis. Namun keputusan harus diambil demi menyelamatkan pasokan dalam negeri dan guna menjaga pemulihan ekonomi. “Kalau listrik di Indonesia mati dan dia tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihannya terancam,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Diakui Ani-sapaan akrabnya, penghentian ekspor merupakan pilihan yang sulit. Karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri tengah kritis. “Makanya keputusan yang dilakukan seperti hari ini, penghentian ekspor batu bara, tujuan pertama untuk sustainabilitas pasokan kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ani lagi, pemerintah meminta eksportir memasok batu bara ke pembangkit listrik milik PLN maupun independent power producer (IPP). “Pilihan yang sangat sulit dari perekonomian, apakah listrik di Indonesia mati, tapi tetap kita ekspor, kan kayak gitu,” ucapnya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan semua pilihan kebijakan memiliki konsekuensi. Tapi pemerintah berusaha mencari konsekuensi yang dampaknya minimal.

Dia lantas menyinggung soal kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dari perusahaan batu bara. Jika saja kewajiban itu bisa dipenuhi, maka pemerintah tidak akan menyetop sementara ekspor batu bara sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu. “Jadi pilihan-pilihan policy ini lah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah, secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan kebijakan penyetopan ekspor sementara batu bara menjadi solusi jangka pendek. Adapun pemerintah tengah mencari solusi jangka menengah dan jangka panjang.

Lebih jauh Suahasil ingin nantinya batu bara bisa memenuhi kebutuhan domestik, di sisi lain menghasilkan devisa negara. “Nanti tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik, dan bisa untuk memenuhi keperluan ekspor dan menghasilkan devisa.”

Dikatakannya, jadi langkah ini yang kita lakukan pada hari-hari ini. Sehingga kita bisa menyusun hal tersebut dalam jangka pendek. “Harus dalam keandalan sistem, memastikan keberlanjutan pembangkit listrik kita,” imbuh Suahasil.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara untuk ekspor mulai 1 Januari 2022. Upaya tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022. ***

Penulis    :   Iwan Damiri
Editor      :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top