Market

Izin BPOM Terbit, Pelaksanaan Vaksinasi Covid Harus Tetap Perketat Prokes

Izin BPOM Terbit, Pelaksanaan Vaksinasi Covid Harus Tetap Perketat Prokes

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Sinovac
, CoronaVac, Senin (11/1/2021). Namun begitu masyarakat diminta tidak terlalu eforia, apalagi sampai melanggar protokol kesehatan (prokes). “Kita sambut baik kabar tersebut. Sehingga ada kepastian proses vaksinasi yang akan segera dilaksanakan,” kata Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Politisi PAN ini mengapresiasi langkah dan kerja serius dari BPOM yang memang ditunggu masyarakat. “Apalagi MUI sudah menerbitkan aspek kesucian dan kehalalannya. Sehingga masyarakat menjadi tenang. Namun demikian proses vaksinasi perlu sinergi dengan semua pihak,” ujarnya.

Hanya saja, Intan mengingatkan proses vaksinasi ini akan berlangsung lama. Karena Vaksin Sinovac yang sudah tiba di Indonesia dan jumlahnya sekitar 3 juta dosis ini diprioritas untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. “Kemungkinan Pebruari 2021, akan lebih banyak lagi jumlah Vaksin Covid-19 yang sudah siap pakai,” tambahnya.

Menyinggung soal efikasi Vaksin Sinovac yang hanya sebesar 65,3%, Legislator dari Dapil Jabar VI menjelaskan bahwa
angka ini telah memenuhi ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu di atas 50%. Efikasi ini adalah sebuah perhitungan yang digunakan untuk menunjukkan efektivitas. “Sudah memenuhi syarat dari WHO, meski ada perbedaan hasil efikasi dari Turki yang mencapai 91,25% dan Brazil yang mencapai 78%,” ungkapnya lagi.

Selain Sinovac, kata Intan, pemerintah juga mendapat sinyal akan mendapat vaksin dari GAVI. Dan vaksin yang datang dari GAVI pilihannya adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Novavax. “Sekarang ini tingkat penyebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan. Karena hampir mencapai 10.000 kasus perhari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

“Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.

“Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang,” ujar Penny.

Selain melakukan analisis terhadap keamanan vaksin Sinovac, BPOM juga meneliti khasiat atau efikasi vaksin. Hasilnya, vaksin Sinovac dinyatakan mampu membentuk antibodi di dalam tubuh dan mampumembunuh atau menetralkan virus (imunogenistias).

Penny mengatakan, hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.

“Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO di mana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen,” kata Penny.

Penny mengatakan, setelah EUA diberikan, pemantauan terus dilakukan untuk melihat efek samping vaksin dalam jangka panjang. ***

BERITA POPULER

To Top