JAKARTA,SUAFAINVESTOR.COM – Imparsial memandang bahwa investigasi atas meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup apabila dilakukan hanya dengan melibatkan Kementrian Kesehatan. Mengingat peristiwa ini menyangkut hilangnya nyawa warga sipil dalam sebuah program yang diselenggarakan oleh negara, proses penyelidikan seharusnya dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan seharusnya menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena kematian lima peserta Latsarmil tersebut jelas merupakan kematian yang tidak wajar.
Demikian Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Hal ini kata Ardi, sejalan dengan prinsip HAM sebagaimana yang tertuang dalam ‘Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death’ yang menegaskan bahwa setiap kematian yang berpotensi melawan hukum harus diselidiki secara independen, imparsial, cepat, efektif, dan transparan. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup juga mencakup kewajiban prosedural negara untuk melakukan investigasi terhadap setiap kematian yang diduga melibatkan aparat negara atau terjadi dalam penguasaan negara.
Dalam kasus kematian lima orang peserta Latsarmil, sudah jelas bahwa mereka sedang mengikuti program yang dijalankan oleh Negara. Untuk itu, Kepolisian harus dilibatkan untuk melakukan penyelidikan. “Peristiwa kematian peserta Latsarmil merupakan kematian yang terjadi dalam penyelenggaraan suatu kegiatan negara. Untuk mengetahui penyebab kematian maupun ada tidaknya unsur pidana harus dipastikan melalui mekanisme hukum acara pidana, bukan hanya melalui investigasi administratif internal Kementerian Pertahanan atau hanya dengan melibatkan Kementrian Kesehatan. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, misalnya kelalaian yang menyebabkan kematian atau bentuk kekerasan, maka proses tersebut harus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP,” jelas Ardi.
Lebih dari itu lanjut dia, untuk memastikan investigasi ini dilakukan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM juga harus membentuk tim investigasi independen untuk menilai apakah peristiwa tersebut juga mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak untuk hidup atau bahkan dugaan pelanggaran terhadap hak untuk tidak disiksa dalam konteks perlakuan yang kejam atau tidak manusiawi sebagai bentuk penghukuman. “Konvensi Anti Penyiksaan menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” ungkapnya.
Ardi menilai, pelibatan Kepolisian dan Komnas HAM menjadi penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul apabila investigasi hanya dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan atau terlibat dalam pelaksanaan pelatihan tersebut. Investigasi yang independen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penyelidikan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik-praktik pelatihan yang melampaui standar keselamatan. “Negara memiliki kewajiban untuk mengungkap secara tuntas penyebab kematian para peserta, termasuk mengevaluasi aspek perencanaan, metode pelatihan, pengawasan, serta kesiapan fasilitas kesehatan selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak Pemerintah untuk:
1. Menghentikan seluruh program yang bernuansa militeristik yang ditujukan kepada masyarakat sipil. Program yang menyasar masyarakat sipil tidak boleh mengadopsi pendekatan yang dirancang untuk pendidikan prajurit miiter tanpa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apabila penghentian ini tidak dilakukan, kejadian serupa berpotensi terulang dan semakin memperkuat militerisasi di ranah sipil yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.
2. Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Kepolisian RI dan Komnas HAM RI atas kematian lima orang peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah-Putih.
Penulis: M Arpas
Efitor: Bidiana








