SURABAYA, SUARAINVESTOR.COM- Lembaga Falakiyah PBNU menyimpulkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026. Hal ini berdasarkan berbagai kajian ilmiah dan kesamaan pandangan, serta kesepakatan para ahli dan peneliti BRIN, BMKG, LAPAN dan Laboratorium BOSCA Bandung.
Demikian kata Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU, Asmu’i Mansyur dalam siaran persnya, Rabu (18/3/2026).
Lebih jauh Asmu’i Mansyur menjelaskan beberapa hasil kajian tersebut, sebagai berikut :
Tanggal 29 Ramadan 1447 H bertepatan dengan hari Kamis tanggal 19 Maret 2026.
Ijma’ Bulan – Matahari terjadi pada hari Kamis Kliwon, 29 Ramadan 1447 H pukul 08.25.59 WIB
Tinggi hilal mar’ie di Indonesia saat ghurub bervariasi antara +0⁰ 49′ ( di Merauke ) hingga +2⁰ 53′ ( di Sabang Aceh ).
Elongasi hilal haqiqy saat ghurub di Indonesia bervariasi antara 4⁰ 36′ ( di Merauke Papua ) hingga 6⁰ 09′ ( di Sabang Aceh ).
Kedudukan hilal di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 29 Ramadan 1447 H di atas ufuk, sehingga terjadi kewajiban ru’yatul hilal sebagai ibadah fardlu kifayah. Namun hal ini masih berada dalam kriteria yang telah disepakati bersama oleh para Menteri MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalan, Indonesia, Malaysia dan Singapura) dan Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama, yakni tinggi hilal minimal 3⁰ dan elongasi hilal 6,4⁰ sehingga berada pada zona istihalah al rukyah (mustahil untuk bisa dilihat).

Lembaga Falakiyah PBNU melakukan rapat bersama dengan Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar di Surabaya/Foto: eko
Keputusan MABIMS dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk mememtukan imkanur rukyah. Kesepakatan ini menjadi dasar dan pedoman bersama negara dalam menjaga standar penentuan awal bulan Hijriyah, terutama awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
PBNU tetap memegang teguh Hasil Keputusan Muktamar NU ke 34 Lampung pada tahun 2021 tentang penentuan Imkanur Rukyah, antara lain :
a. Tinggi hilal mar’ie minimal 3⁰ dan elongasi hilal haqiqy 6,4⁰ dan batas kriteria imkanur rukyah sebagai syarat penerimaan kesaksian rukyatul hilal.
b. Apabila sekurang kurangnya lima metode falak qath’iy menyatakan bahwa hilal tidak mungkin dapat terlihat, maka menjadi dasar dan pedoman untuk menolak hasil kesaksian rukyatul hilal.
Dengan demikian maka Lembaga Falakiyah PBNU meminta Menteri Agama RI tetap mematuhi kesepakatan bersama MABIMS tentang kriteria imkanur rukyah dalam menentukan 1 Syawal 1447 H. Bahwa persoalan penentuan 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri) menyangkut persoalan ibadah (ubudiyah ) dan sekaligus hajat hidup orang banyak, hendaklah keputusan Menteri Agama RI berdasarkan kaidah kaidah ilmiah yang telah disepakati bersama.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








