JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi VI DPR, Muhammad Sarmuji mendesak manajemen PT SMI (Simbiotik MultiTalenta Indonesia) yang mengelola member Net89 segera mengembalikan dananya kepada nasabah. Apalagi menyangkut dana nasabah yang tidak kecil, bahkan diperkirakan mencapai Rp10 Triliiun. “Tujuan utama dari pengaduan para member yang tergabung dari “Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat” kepada DPR adalah agar dananya bisa dikembalikan,” katanya dalam pertemuan di Komisi VI DPR, Selasa (5/7/2022).
Terkait masalah hukum yang sedang dihadapi PT.SMI, Sarmuji menambahkan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bahkan proses hukum ini harusnya bisa lebih memudahkan para member mendapatkan haknya untuk kembali, dan bukan makin mempersulit. “Sayangnya, janji PT.SMI untuk mempersilahkan para nasabah mencairkan uangnya hanya sebagian kecil saja yang teralisasi dan dananya pun yang bisa dicairkan juga minim,” terang Politisi Partai Golkar.
Dari keterangan para korban member Net89, Sarmuji mengaku para nasabah hanya bisa mencairkan sekitar USD500. Padahal ada yang menanamkan investasinya hingga ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah. “Tentu sangat kecil, jika hanya maksimal USD500, itupun tidak banyak yang bisa menarik,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jatim I ini mengingatkan PT.SMI tidak mengumbar janji-janji yang sekedar menenangkan nasabah, namun hasilnya tidak ada. “Jadi kami berharap Mendag dan aparat hukum segera mengurai dan menuntaskan masalah ini,”
Ditanya akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan, Sarmuji tidak membantah. Karena memang Mendag merupakan mitra kerja, namun karena sudah memasuki masa reses. Maka rapat kerja akan dimulai setelah masa reses tersebut. “Termasuk pemanggilan PT.SMI, nanti akan kita diskusikan dengan pimpinan Komisi VI DPR lainnya. Namun karena sedang menghadapi proses hukum, agak sulit. Jadi lebih mudah memanggil Bappebti dan Mendag,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Presidium Gempur Net89, Bambang Lukman Adi mengungkapkan sampai saat ini para nasabah belum mendapatkan hak dananya, dari program withdraw all yang digagas dan didorong oleh PT SMI (Simbiotik MultiTalenta Indonesia). Selama 5 bulan ini, lanjut Bambang, memang ada sebagian nasabah yang sudah berhasil menarik dana, namun dengan nilai yang dibatasi maksimal setara USD500. “Tentu sangat tidak signifikan, hanya sekitar 6% dibanding jumlah total member Net89 serta dari total omzet deposit sekitar Rp 10 triliun,” paparnya.
Padahal, sambung Bambang, ada dana sekitar Rp 10 triliun yang tertahan di broker dan diyakini bisa kembali ke Indonesia. Pengembalian dana tentu akan sangat membantu kehidupan rakyat Indonesia, utamannya para member Net89, bahkan berpotensi menggerakkan perekonomian Indonesia. “Kami mendesak PT SMI bertanggung jawab memberi keterbukaan, kejelasan, kepastian, percepatan, dan jaminan keberhasilan program withdraw all hingga tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengungkapkan Kejakgung fokus menangani 9 perkara penipuan investasi bodong yang menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan karena menimbulkan korban penipuan dalam jumlah besar dan kerugian hingga miliaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, 9 perkara penipuan investasi bodong itu terdiri atas, penipuan investasi robot trading, dan penipuan investasi binary option atau judi online. “Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” kata dia, melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis 16 Juni 2022.
Kelima perkara tersebut yakni tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Sementara itu, lanjut dia, empat perkara lainnya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri.
Empat perkara itu adalah PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko








