Investasi

Izin PUB ACT Dicabut, DPR Dukung Keputusan Kemensos

Izin PUB ACT Dicabut, DPR Dukung Keputusan Kemensos
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Foto: bisnis.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Kalangan DPR merespon dengan langkah cepat Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Kemensos pasti memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelanggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sufmi meminta Kemensos untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lembaga filantropi lainnya agar tak terjadi lagi peristiwa serupa. “Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Penulis : M Arpas
Editor   : Budiana

 

BERITA POPULER

To Top