JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kalangan DPR mendesak aparat hukum menuntaskan semua kasus investasi bodong, alias ilegal yang menipu masyarakat. Baik itu yang menyangkut kasus robot trading maupun aset kripto yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah. Seperti diketahui kepolisian telah membongkar aplikasi trading binary option Binomo, Quotex, Viral Blast Global, Evotrade hingga robot trading Fahrenheit, serta penipuan berkedok robot trading DNA Pro. “Aparat penegak hukum tegas dalam meringkus sejumlah perusahaan investasi bodong tersebut, termasuk para petinggi perusahaan yang diduga terlibat ikut menikmati,” kata anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Rudi, kepolisian tidak boleh membiarkan para penjahat digital lolos dari jeratan hukum. Apalagi para penjahat digital ini menggunakan keahliannya untuk melakukan penipuan dan merampok dana masyarakat. “Polisi jangan ragu. Karena kejahatan digital ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Disinggung adanya sejumlah petinggi perusahaan digital yang sedang diperiksa Bareskrim, Legislator Nasdem ini mendukung penuh langkah kepolisian. “Tentu tidak boleh tebang pilih dan harus berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Namun Politisi Nasdem ini meminta agar Kepolisian bekerjasama dan melibatkan lembaga lain. Hal ini agar terjadi sinergitas dalam memberantas investasi illegal ini dari hulu hingga hilir. “Masyarakat perlu diberikan melek digital dan tentang liku-liku investasi, misalnya pilihan aset investasi resmi seperti saham, obligasi, reksa dana, atau perbankan, juga mampu mencegah terjadinya penipuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan telah memeriksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rionald Anggara Soerjanto. “Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Whisnu menjelaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald. “Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan,” terang Whisnu.
Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporan itu, Rionald diduga telah melanggar diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Eko








