Perbankan

Ekonomi Syariah Perlu Undang-Undang Agar Terjadi Keadilan Ekonomi

Ekonomi Syariah Perlu Undang-Undang Agar Terjadi Keadilan Ekonomi
Ilustrasi Perbankan Syariah/ Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Perkembangan ekonomi syariah yangcukup pesat membutuhkan payung hukum yang jelas. Karena itu, RUU Ekonomi Syariah menjadi kebutuhan yang mendesak agar masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2022. “Dengan RUU Ekonomi Syariah, bukan hanya sekedar mengelola masyarakat jadi potensi market saja, namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Menurut Anis, masuknya RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi angin segar di tengah gencarnya isu tentang ketidakadilan ekonomi yang muncul dari RUU KUP. “Selain menjadi payung, RUU Ekonomi Syariah ini juga berfungsi untuk memunculkan undang-undang lain yang dapat mengharmoniskan fungsi sosial keuangan Islam lainnya,”

Lebih jauh kata Anis, perjuangan panjang RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung atas undang-undang bernafaskan Syariah yang sudah dikeluarkan seperti UU pPerbankan Syariah, UU Wakaf, UU Zakat dan UU Jaminan Produk Halal. Bahkan RUU Ekonomi Syariah dapat mengubah makna ekonomi syariah dan bukan lagi didominasi dengan narasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, perbankan syariah, dan lainnya, seolah-olah masyarakat muslim hanya dijadikan sebagai target pasar.

Wakil Ketua BAKN DPR RI ini menambahkan perekonomian Indonesia sekarang sangat rentan dari ketidakadilan, seperti penguasaan ekonomi didominasi oleh segelintir orang dari pada masyarakat yang lebih banyak. “Kita harus memberikan catatan bahwa ekonomi Syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernafaskan spirit islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, dengan adanya RUU Ekonomi Syariah mampu menciptakan comparative dan competitive advantage dengan memanfaatkan SDA-SDM yang berkualitas dan menciptakan industri yang berbasis sosial enterprise. Dimana, asas kebermanfaatan bagi seluruh yang terlibat di dalam aktivitas ekonomi. “Yang menjadi pembeda ekonomi Syariah yakni kebermanfaatan dan sustanablity, karena orientasi kepada keadilan bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya,” imbuhnya.

Anis berharap dukungan dari masyarakat ke depan sehingga dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah nanti benar-benar sesuai dengan cita-cita besar yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Mohon doa dan dukungannya, kawal proses ini sehingga apa yang telah kita harapkan dari lama dengan lahirnya RUU Ekonomi Syariah dapat terwujud,” pungkasnya. ***

Penulis : Iwan
Editor : Chandra

BERITA POPULER

To Top