JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Slamet Ariyadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah gugatan itu dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap putusan Kementerian Hukum Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025. “Upaya gugatan itu pada Jumat 11 Juli 2025, tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara No: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, Akhmad Muqowam yang didampingi Sekjen PB IKA PMII Sudarto di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Seperti diketahui, Kemenkum dalam keputusan tersebut, mengesahkan kubu Fathan Subchi sebagai Ketua PB IKA PMII. Bahkan Ketua Umum PB IKA PMII), kubu Fathan Subchi akan menggelar Pengukuhan dan Rakernas I pada 13 Juli 2025 mendatang. “Keabsahan Fathan Subchi cacat prosedur. Karena itu, kita gugat dan gugatan itu pada Jumat 11 Juli 2025, telah teregister dengan Nomor Perkara No: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025,” terangnya.
Menurut Muqowam bahwa pengesahan tersebut dinilai sebagai tindakan yang melawan hukum dan diduga bertentangan dengan Hukum yang berlaku. Atas dasar dugaan tindakan ilegal tersebut, pihaknya mengajukan Surat keberatan kepada Menteri Hukum dan Surat Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia.
Lebih jauh Muqowam menyatakan bahwa Munas VII IKA PMII yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel telah mengandendakan beberapa pembahasan. Namun, karena situasi tidak kondusif dan sidang pleno sepakat dihentikan.
Kemudian Munas VII IKA PMII dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 yang bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta. “Hasil dari Munas VII IKA-PMII melalui musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan Sahabat Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII Terpilih peridoe 2025-2030,” jelas Muqowam. ***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








