Nasional

DPR Ingatkan Draf Omnibus Law Tidak Berisi ‘Pasal Karet’

DPR Ingatkan Draf Omnibus Law Tidak Berisi 'Pasal Karet'

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Pemerintah akan memberikan surat presiden terkait Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja kepada DPR paling lambat pekan depan. Hingga saat ini masih terdapat sejumlah poin yang masih disempurnakan sebelum diserahkan kepada parlemen.

Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengingatkan draf RUU yang diserahkan ke DPR nanti, jangan berisi pasal-pasal yang mengandung intepretasi atau ‘Pasal Karet’ yang multi tafsir sehingga akan menguras waktu, tenaga dan pikiran di Dewan.

“Saya kira target bisa saja dan bisa lebih cepat bisa lebih lambat karena kalau pasal-pasalnya sudah cukup final itu bisa lebih cepat, tapi kalau pasal-pasalnya bisa mengandung interpretasi yang berbeda-beda saya kira itu bisa memerlukan pekerjaan lebih lama lagi,” ucap Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Muzani mengatakan dapat memahami keterlambatan pembahasan Omnibus Law oleh pemerintah dari target awal. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan draf Omnibus Law sudah bisa diserahkan ke DPR sebelum 100 hari kerja pemerintahan yang jatuh pada Kamis (30/1/2020).

Kata Muzani, keterlambatan itu hal wajar karena Omnibus Law merupakan terobosan baru dari pemerintah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kelihatannya di dalam pemerintah masih ada beberapa pandangan dan saya kira perdebatan ya biasa karena ini kan adalah undang-undang sapu jagat yang menyatukan ada sekian puluh undang-undang dalam satu semangat yang sama sehingga penyesuaian, kepentingan, mungkin akhirnya harus dibicarakan lebih mendalam dan lebih lama lagi,” ujar Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Namun, Muzani berharap draf Omnibus Law nanti tidak diperdebatkan panjang lebar oleh fraksi-fraksi DPR. “Jadi saya kira itu akan bergantung pada naskah yang sekarang ini diberikan pemerintah pada kami,” imbunya.

Dengan demikian, ia mengingatkan prinsip yang harus dipegang pemerintah maupun sembilan fraksi di DPR adalah pembahasan yang tidak bertele-tele sehingga beban legislatif juga tidak menjadi terlalu berat. “Karena selama ini kritik terhadap DPR adalah produktivitas terhadap produk UU sangat minim,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah akan memberikan surpres atas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja secepatnya pada Jumat (31/1/2020) ini, atau paling lambat Senin depan (3/2/2020).(**)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top