Nasional

Disita Lagi 619.000 Dollar AS, Kejagung: Total Rp40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul

Disita Lagi 619.000 Dollar AS, Kejagung: Total Rp40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul
Kejagung kembali sita uang 619.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka Achsanul Qosasi/Sumber Foto: Dok Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

JAKARTA, SUARAINVESOR.COM–Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari tersangka Anggota BPK, Achsanul Qosasi (AQ) terkait perkara dugaan korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. “Dengan pengembalian ini, total uang yang disita terkait Achsanul senilai Rp 40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023).

Lebih jauh Sumedana menjelaskan bahwa Tim Kejagung menerima uang dari Achsanul sebesar 619.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 9.560.455. “Berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD (dollar Amerika Serikat) 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, tersangka Achsanul dan Sadikin Rusli (SDK) sebelumnya telah mengembalikan uang ke Kejagung senilai 2.021.000 dollar AS atau setara dengan Rp 31,4 miliar pada Kamis (16/11/2023).

Ketut menjelaskan, uang tersebut diduga diterima oleh tersangka Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui perantara terdakwa Windi Purnama (WP). Adapun Achsanul merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Sadikin merupakan pengantara yang menghubungkan Achsanul dan Irwan Hermawan.

Dalam kasus ini, Achsanul dan Sadikin diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Irwan. “Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo,” ucap Ketut.

Diketahui, Sadikin Rusli sekaligus pihak swasta telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023), sedangkan Achsanul ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023). Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Penulis   : Budiana
Editor    : Budiana

BERITA POPULER

To Top