JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripura, Pukul 17.25 dan ditutupnya 18.45 WIB, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta. “Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Menteri Kabinet Indonesia maju.
Seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Dan dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Enam Fraksi menerima, satu Fraksi menerima dengan catatan dan 2 Fraksi menolak. Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?,” ujar Azis diiringi “sambil ketokan palu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Sedang pemandangan perintah dengan disahkan diharapkan dapat menarik investor, salah satunya dengan pembentukan lembaga pengelola investasi. “Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pandangan pemerintah pada rapat paripurna DPR.
Airlangga menjelaskan bahwa lembaga pengelola investasi tidak akan bergerak secara bebas. Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” pungkasnya. ***