JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis point (bps) menjadi berada pada level 4,00 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,50 persen.
Demikian kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (27/5/2025). Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Kini TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 4 persen dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,50 persen. Sementara itu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS memutuskan untuk tetap mempertahankannya di level 2,25 persen. “Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025,” terangnya lagi.
Lebih jauh Purbaya menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan arah pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang terbatas selama Januari-Mei 2025, yakni naik 3 basis poin ke level 3,56 persen. Terlebih, potensi penurunan suku bunga penjaminan cukup terbuka pasca Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin pada bulan ini.
Selain itu, faktor likuiditas perbankan masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan. Pada periode yang sama, LPS melihat pergerakan suku bunga penjaminan simpanan valas cenderung lebih dinamis. Suku bunga penjaminan serta suku bunga pasar valas pada Mei kemarin terpantau naik 11 basis poin ke 2,17 persen dibandingkan Januari 2025. “Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depannya,” tuturnya.
Dengan mempertimbangkan data-data tersebut, LPS menilai diperlukan kebijakan untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking, maka LPS memangkas TBP rupiah dan mempertahankan TBP valas.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








