JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMP-BPJS Kesehatan menegaskan telah mengucurkan pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087,4 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN. Adapun pembiayaan itu sebagian besar terserap untuk menangani penyakit katastropik yang memerlukan intervensi medis jangka panjang dan berbiaya tinggi. “Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp235 triliun,”
kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa (27/5/2025)
Berdasarkan catatan, delapan penyakit utama yang tergolong katastropik menyerap hingga 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. “Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalassemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati,” ujarnya.
Untuk memastikan bahwa pembiayaan yang besar tersebut dikelola secara efisien dan akuntabel, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital.
Lebih jauh Ghufron menjelaskan, melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau proses klaim secara menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran.
Dashboard ini juga menampilkan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, hingga kanal pengaduan peserta secara terintegrasi. “Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting, karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” paparnya lagi,
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menjalankan skema uang muka pelayanan kesehatan (UMP). Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan perlunya kehati-hatian dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) mengingat kompleksitas kebijakan ini. Bahwa penerapan KRIS sebaiknya tidak terburu-buru. “Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujarnya.
Lebih jauh Edy mengingatkan bahwa terdapat aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen. Ada penolakan dari Apindo terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur. “Begitu juga dengan ARSSI dan PERSI yang menyangsikan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan,” pungkas Edy.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








