Infrastruktur

Dinas Perkimtan Kota Tangerang: Fasos-Fasum Perumahan Batu Ceper Indah Sudah Diamankan

Dinas Perkimtan Kota Tangerang: Fasos-Fasum Perumahan Batu Ceper Indah Sudah Diamankan
Kantor Pemerintah Kota Tangerang/Sumber Foto: tangerangkota.go.id

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Langkah tegas dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (Perkimtan) dengan mengamankan aset fasos fasum perumahan yang sudah selesai melakukan pembangunan. “Pemkot Tangerang selalu mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau yang sering fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” kata Kadis Perkimtan Kota Tangerang, Tatang Sutisna kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Menurut Tatang, untuk Fasos dan Fasum Perumahan Batu Ceper indah pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkimtan sudah mengamankan aset tersebut. “Untuk Fasos dan Fasum Perumahan Batu Ceper indah sudah kita amankan asetnya,” tutur Tatang

Tatang menjelaskan perumahan Mahkota Mas di Cikokol Mereka berjanji akan menyerahkan dalam waktu Dekat. “Kedua Perumahan tersebut sudah kita beri surat pengumuman tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, penyerahan fasos dan fasum perumahan adalah kewajiban para pengembang karena diatur dalam undang undang perumahan dan peraturan daerah penyerahan PSU tidak dikenai biaya, asal sesuai site plan perumahan yang sebelumnya diajukan pengembang dan disetujui pemda.

Lagi pula, lanjut Tatang, jika fasum dan fasos sudah diserahkan akan meringankan pengembang, sebab pengelolaan atau perawatan fasum dan fasos menjadi tanggung jawab pemda atau penghuni perumahan. “Berdasar Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Dalam perundang-undangan dan perda, Tatang juga menyebut sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan fasum dan fasos.

Menurut dia, Pemda melalui dinas Perkimtan Kota Tangerang akan memberi surat peringatan dan atau tidak memberi rekomendasi jika akan mengajukan kembali izin pembangunan perumahan. “Dinas Perkimtan berkewajiban mengamankan Aset Pemda Dalam Fasos dan Fasum ini,” pungkasnya. ***

Penulis    :    A Rohman

Editor      :    Chandra

BERITA POPULER

To Top