Nasional

Dibandingkan  UU Ciptaker, Fahri Pertanyakan Kepedulian Jokowi Terhadap RUU KUHP 

Dibandingkan  UU Ciptaker, Fahri Pertanyakan Kepedulian Jokowi Terhadap RUU KUHP 
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam Gelora/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengakhiri pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Kolonial Hindia Belanda saat ini, dengan segera mengesahkan RUU KUHP bersama DPR dalam masa persidangan sekarang.

“Saya kira pada masa Pak Jokowi, di tahun ini kita bisa mengakhiri pemberlakuan undang-undang peninggalan kolonial (KUHP, red). Elektabilitas Pak Jokowi akan naik kalau begini, saya kira,” kata Fahri hamzah dalam keteranganya, Rabu (8/6/2022).

Fahri Hamzah mengungkapkan, sebenarnya DPR Periode 2014-2019 pada masa dirinya menjadi Wakil Ketua DPR, pembahasan RUU KUHP ketika itu sudah selesai tinggal ketok palu saja, untuk dilakukan pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

“Tapi karena ada demo besar-besaran anak STM, akhirnya ditunda. Masih ingat kita 2019 akhir ada tekanan luar bisa, sehingga kita tidak sempat menggelar Rapat Paripurna pengesahan. UU-nya tinggal ketok palu saja,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini berharap agar DPR dan pemerintah Periode 2019-2024 segera mengesahkan RUU KUHP dalam masa persidangan ini. Pengesahan tersebut, juga sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Alm Prof Muladi.

“Saya hadir di rapat-rapat bersama Pak Muladi ketika itu, saya terharu dengan pernyataan beliau, sebelum meninggal beliau mengatakan ingin melihat undang-undang ini (RUU KUHP, red) disahkan. Sekarang beliau sudah almarhum, ayolah kita selesaikan undang-undang ini,” katanya.

Semasa masuk Tim Perumus, Muladi membongkar habis pengaruh aturan kolonial Belanda dalam penyusunan RUU KUHP. Karena itu, Muladi berharap betul agar RUU KUHP ini tidak gagal untuk disahkan.

Jika gagal, maka bangsa Indonesia lebih cinta penjajahan dan suka warisan Kolonial Belanda dalam penegakan hukum. Semasa hidupnya, Muladi juga kerap menyindir Presiden Jokowi soal penundaan pengesahan RUU KUHP ini menjadi UU.

“Kita perlu pergantian filosofi dalam penegakan hukum, sahkan dulu undang-undang ini. Jika nanti ada amandemen terbatas, itu kan rakyat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ketika itu, DPR sudah menjadwalkan pengesahan RUU KUHP atau pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna pada 24 September 2019, dan 23 September 2019 untuk pengesahan RUU Pemasyarakatan, karena 30 September 2019 menjadi Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2014-2019.

“Jadi RUU KUHP dan RUU Lapas, sudah disetujui pembahasannya di tingkat I, tinggal pembahasan di tingkat II saja, tapi kemudian dibatalkan karena ada tekanan luar biasa. Jadi statusnya tinggal disahkan saja,” katanya.

Menurut Fahri, DPR Periode 2019-2024 sebenarnya tinggal mengesahkan saja RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, tidak dibahas lagi dari awal, karena dua RUU tersebut bersifat carry over atau pengoperan dan bisa langsung masuk agenda Badan Legislasi DPR untuk menjadwalkan pembahasan pengesahannya.

“Jadi sebenarnya, ini sudah solid, sudah bulat sebenarnya, tinggal disahkan saja. Pengesahan RUU KUHP ini bisa menjadi momen satu bangsa untuk merayakan kesatuannya dalam reformasi hukum, katanya.

Sebagai bangsa, kata Fahri, pertama Indonesia harus memiliki rujukan tunggal terhadap hukum pidananya. Sehingga UU ITE misalnya, bisa diintegrasikan dalam RUU KUHP dan bisa meminimalisir dampak-dampak pemberlakuaan teks-teks atau pasal-pasal karet.

“Mungkin kita juga kita akan melakukan amendemen terbatas terhadap UU Pidana lain dan mengintegrasikannya ke dalam RUU KUHP. Sehingga UU ini menjadi sempurna dengan melakukan reformasi dari satuan kesatuan teks UU pidana,” katanya.

Yang kedua, selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah reformasi kelembagaan seperti reformasi kelembagaan KPK dengan menertibkan ruang penegakan hukum yang telah diberikan ruang kebebasan dan diduga telah menghalalkan segara cara.

“Dan yang ketiga adalah menciptakan satu kesatuan di para penegak hukum kita, ya polisi, jaksa dan lawyernya. Dan jangan lagi nanti, banyak lawyer perang kita gaya hidup, tidak mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya.

Fahri Hamzah mempertanyakan kepedulian Presiden Jokowi terhadap pengesahan RUU KUHP, padahal hal itu merupakan bagian dari reformasi penegakan hukum.

“Kalau Pak Jokowi konsen pengesahan Uu Cipta Kerka, harusnya juga harus konsen pengesahan RUU KUHP. KUHP peninggalan kolonial itu, hanya diadopsi negara-negara totaliter yang memberikan kewenangan absolut untuk melakukan penghukuman kepada rakyatnya,” pungkas Fahri Hamzah. ***

Penulis    :   M Arpas

Editor.l      :   Budiono

 

BERITA POPULER

To Top