JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online (judol) yang disetorkan penerima bantuan sosial (bansos) ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun. Bahkan PPATK juga mencatat ada lebih dari 7,5 juta transaksi terkait judol yang dilakukan lewat rekening penerima bansos. “Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” kata Ketua Tim Humas PPATK M Natsir Kongah dalam siaran pers, Senin (7/7/2025).
Lebih jauh Natsir melanjutkan, terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online. Berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol. “Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” ujarnya.
Menurut Natsir, temuan tersebut bukan lagi penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” terangnya lagi.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya. “Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih jauh Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center. Berdasarkan laporan tersebut, pihhak Kemensos pun dapat mengecek ke lapangan untuk mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos sehingga jika penerima bansos terlibat judol, identitas pendampingnya bakal diketahui. Hal ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Diakui Gus Ipul, pihaknya menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. “Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” pungkasnya.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








