Industri & Perdagangan

Cegah Predatory Pricing, Hafisz: UU Khusus e-commerce Bisa Selamatkan UMKM Lokal

Cegah Predatory Pricing, Hafisz: UU Khusus e-commerce Bisa Selamatkan UMKM Lokal
Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendesak pemerintah membuat regulasi khusus terkait pengaturan transaksi keuangan digital, utamanya perdagangan dalam e-commerce.
Dengan adanya UU khusus e-commerce, maka keberadaan UMKM tanah air dapat terlindungi dari praktek predatory pricing.

“Predatory pricing akan merusak daya saing UMKM lokal. Sebab kalau dibiarkan terus (asing) akan seenaknya saja menentukan harga dibalik kemudahan bertransaksi,” katanya dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu, (1/9/2021).

Tanpa UU khusus e-commerce, kata Hafisz, jelas sangat mengancam dan merugikan UMKM lokal karena pasti kalah bersaing dengan luar negeri manakala terjadi predatory pricing.

“Dan ini sama saja mengancam keselamatan dan keamanan industri keuangan negara, karena negara kehilangan kesempatan mendapatkan pemasukan,” ucap Legislator dari Sumsel I.

Lebih jauh Mantan Ketua Komisi VI DPR ini menjelaskan UU khusus e-commerce diperlukan sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara agar tidak dirugikan saat menggunakan platform digital baik untuk kepentingan transaksi keuangan, perdagangan dan lainnya.

“UU khusus e-commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktek curang di platform digital (E-commerce),” ujarnya.

Waketum PAN ini mengungkapkan bahwa asas kesetaraan harus dibangun, karena itu jangan lagi bangsa ini hanya tunduk dan mengikuti aturan raksasa-raksasa e-commerce tersebut.
“Tak boleh seperti itu, karena negara kita bukan menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal,” tegasnya.

Disamping itu, Hafisz juga memandang, dengan adanya UU khusus e-commerce, praktik monopoli harga bisa dicegah bahkan bisa diberikan sanksi yang sangat tegas.

“Jika terjadi predatory pricing dapat dipidanakan jika ada aturan yang jelas, karena hal ini melanggar UU. Kalau belum ada UU maka tidak ada aspek pidana dan perdatanya maka negara yang dirugikan,” imbuh Waketum PAN itu.

“Kalau rakyat rugi sebetulnya terminalnya adalah negera yang rugi juga karena kehilangan kesempatan mendapatkan pemasukan,” pungkasnya. ***

 

BERITA POPULER

To Top