Industri & Perdagangan

Catat NIK Warga, Pertamina Wajibkan KTP Untuk Beli Gas Melon Pada 2026

Catat NIK Warga, Pertamina Wajibkan KTP Untuk Beli Gas Melon Pada 2026
Ilustrasi Gas Melon/Foto: dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMPT.Pertamina Patra Niaga menegaskan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan KTP. Bahkan Pertamina telah memulai pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg sejak 2024. “Sebagai persiapan dalam mendukung rencana kebijakan tersebut, Sistem MAP telah memiliki fitur untuk membatasi atau blokir transaksi LPG 3 kg atas NIK tertentu yang berada pada klasifikasi desil tertentu, sehingga NIK tersebut tidak dapat melakukan pembelian di pangkalan LPG 3 Kg Pertamina,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Lebih jauh Robert menjelaskan bahwa pencatatan ini dilakukan di jalur distribusi Pangkalan LPG 3 Kg dengan cara menginput setiap NIK konsumen yang melakukan transaksi pembelian melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). “Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan tentunya akan melaksanakan pendistribusian sesuai dengan ketentuan Pemerintah, termasuk dalam pembatasan/pengaturan desil yang tidak diperkenan menggunakan LPG 3 Kg,” ujarnya.

Untuk implementasi atas kebijakan pembatasan atau pengendalian tersebut tetap mengacu atau memunggu regulasi dari Pemerintah. Saat ini pencatatan NIK yang bertransaksi di pangkalan divalidasi dan dipadankan menggunakan data P3KE untuk Pengklasifikasian RT berdasarkan Desil, untuk konsumen Usaha Mikro dipadankan dengan data BPUM sementara data Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Konversi Petani dan Nelayan Sasaran digunakan untuk konsumen Petani dan Nelayan sasaran.

Saat ini basis data validasi dan pemadanan sedang onprogress untuk menggunakan data DTSEN. “Hingga bulan Juli 2025 terdapat 57 juta NIK yg terdaftar dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026. Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025).***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top