JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan aturan batasan minimum uang muka (down payment-DP red) untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen, Kamis 1 Oktober 2020. Adapun kebijakan BI tersebut untuk merangsang permintaan kredit, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri. “Kebijakan penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (1/10/2020)
Kebijakan relaksasi ini berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Kendati demikian, lanjut Onny, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
