Perbankan

BI: Proses Pergantian Deputi Gubernur BI Sesuai UU 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo/foto: eko

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMBank Indonesia (BI) memastikan bahwa proses pergantian jabatan Deputi Gubernur BI tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Seperti diketahui Deputi Gubernur BI Juda Agung mundur dan Wamenkeu Thomas Djiwandono diusulkan menjadi penggantinya. “Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu, (21/1/2026).

Lebih jauh Perry menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di bank sentral Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada. “Tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dikatakan Perry, bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur dilaksanakan sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026. Surat dengan surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.

Pada 14 Januari 2026, Gubernur BI menyampaikan kepada Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur.

Selanjutnya, Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang. “Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” terang Perry.

Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI pada Jumat (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026) yang akan berlangsung secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan pada Jumat (23/1/2026) dilaksanakan dalam satu sesi untuk satu orang calon, sementara pada Senin (26/1/2026) berlangsung dalam dua sesi untuk dua calon. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Senin (19/1/2026) mengatakan bahwa penyelenggaraan fit and proper test harus segera dilakukan agar kekosongan jabatan dalam jajaran Dewan Gubernur BI tidak berlangsung terlalu lama.

Ketika ditanya wartawan mengenai kekhawatiran isu independensi BI menyusul masuknya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat, Misbakhun menepis hal tersebut dengan menilai bahwa Wamenkeu memiliki kompetensi yang memadai sehingga layak menjadi salah satu calon Dewan Gubernur BI.

Terkait pencalonan ini, Thomas Djiwandono sudah tidak masuk struktur kepengurusan partai dan pada 31 Desember 2025 sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (21/1/2026).**

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top