JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online, sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. Bahkan OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan. “Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani di Jakarta, Kamis, (29/8/2024).
Lebih jauh Rizal memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. “Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal.
Lanjutnya, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online. “Kami berkomitmen, kami akan hentikan itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” terangnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono menyebut BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir. Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








