*)Rudi Andries
Pembahasan kerangka APBN 2027 dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah pada 29 Juni 2026 menyampaikan pesan penting yang tidak boleh luput dari perhatian publik. Di balik optimisme target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 – 6,5 persen, terdapat indikator fiskal yang justru mengundang keprihatinan.
Dalam pembahasan tersebut, target pertumbuhan penerimaan negara hanya diproyeksikan sebesar 2,8 persen, sementara Debt Service Ratio (DSR) disampaikan berada pada kisaran 47,19 persen, bahkan terdapat pandangan dari sebagian anggota Banggar yang memperkirakan angkanya dapat mendekati 52 persen.
Terlepas dari perbedaan cara menghitung DSR, kombinasi indikator tersebut memberikan sinyal bahwa kualitas ketahanan fiskal Indonesia patut dievaluasi secara serius.
Pertumbuhan ekonomi seharusnya diikuti oleh meningkatnya kapasitas penerimaan negara. Ketika ekonomi ditargetkan tumbuh hampir enam persen, tetapi penerimaan pajak hanya tumbuh sekitar setengahnya, muncul pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas ekonomi yang meningkat belum mampu diterjemahkan menjadi penguatan fiskal negara?
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar target penerimaan pajak. Kita sedang menghadapi tantangan kualitas pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan memang terjadi, tetapi belum sepenuhnya memperluas basis penerimaan negara.
Pada saat yang sama, tingginya beban pembayaran utang mempersempit ruang fiskal pemerintah. Semakin besar alokasi APBN digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang, semakin kecil ruang yang tersedia untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan desa, riset, serta investasi jangka panjang.
Apabila kondisi ini berlangsung terus-menerus, pemerintah akan dihadapkan pada pilihan yang sama dari tahun ke tahun: menaikkan pajak, mengurangi belanja produktif, atau kembali menambah utang. Ketiga pilihan tersebut tidak dapat menjadi strategi pembangunan jangka panjang. Karena itu, persoalan utama Indonesia bukan sekadar defisit anggaran atau besarnya utang. Persoalan yang sesungguhnya adalah belum terbangunnya ekosistem yang mampu menghasilkan sumber-sumber pendapatan negara baru secara berkelanjutan.
Selama beberapa dekade, struktur fiskal Indonesia masih bertumpu pada dua instrumen utama: pajak dan utang. Padahal Indonesia memiliki potensi yang jauh lebih besar. Kekayaan sumber daya alam, jasa lingkungan, ekonomi karbon, biodiversitas, aset negara, ekonomi digital, dana filantropi, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL) sesungguhnya dapat diintegrasikan menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Di sinilah Indonesia memerlukan perubahan paradigma, dari Welfare State menuju Regenerative Welfare State.
Negara kesejahteraan tidak lagi cukup dipahami sebagai negara yang mampu mendistribusikan anggaran kepada masyarakat. Negara harus mampu meregenerasi sumber-sumber kesejahteraan baru sehingga kapasitas fiskalnya terus bertumbuh tanpa bergantung secara berlebihan pada kenaikan pajak maupun penambahan utang.
Dalam paradigma Regenerative Welfare State, setiap aset nasional dipandang sebagai modal produktif yang harus diintegrasikan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan. Hilirisasi tidak berhenti pada produk setengah jadi, tetapi harus menghasilkan nilai tambah yang memperkuat penerimaan negara.
Ekonomi karbon tidak berhenti sebagai agenda lingkungan, melainkan berkembang menjadi sumber devisa dan pendapatan baru. CSR/TJSL tidak lagi berdiri sebagai program yang terpisah-pisah, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang terintegrasi.
Untuk mewujudkan paradigma tersebut diperlukan sebuah mekanisme kelembagaan yang mampu mengintegrasikan berbagai sumber daya nasional. Gagasan mengenai Badan Integrasi Manfaat (BIM) layak dipertimbangkan sebagai solusi kelembagaan. BIM bukan dimaksudkan sebagai birokrasi baru yang menambah beban negara, melainkan sebagai pengintegrasi berbagai sumber pembiayaan pembangunan agar APBN, BUMN, CSR/TJSL, filantropi, ekonomi karbon, dan investasi sosial dapat bekerja dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
Melalui pendekatan tersebut, setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar karena tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Efisiensi meningkat, duplikasi program dapat dikurangi, dan dampak pembangunan menjadi lebih luas. Ke depan, keberhasilan pembangunan Indonesia tidak cukup diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi semata. Yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut mampu memperkuat ketahanan fiskal, memperluas ruang pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembahasan APBN bukan sekadar soal angka, melainkan soal arah peradaban bangsa. Para pendiri republik telah meletakkan fondasinya dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara untuk kepentingan umum, bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Amanat Konstitusi tersebut tidak mungkin diwujudkan hanya dengan mengandalkan pajak yang pertumbuhannya semakin terbatas atau utang yang ruang geraknya semakin sempit. Indonesia memerlukan lompatan paradigma menuju Regenerative Welfare State, yakni negara yang tidak hanya mendistribusikan kesejahteraan, tetapi juga terus-menerus meregenerasi sumber-sumber kesejahteraan baru melalui pengelolaan kekayaan nasional yang cerdas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dalam kerangka inilah gagasan Badan Integrasi Manfaat (BIM) menjadi relevan sebagai instrumen untuk menyinergikan seluruh potensi bangsa agar bekerja dalam satu ekosistem pembangunan yang menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Apabila momentum reformasi fiskal ini mampu diarahkan pada pembaruan paradigma tersebut, maka APBN tidak lagi sekadar menjadi dokumen tahunan yang mengatur penerimaan dan belanja negara. APBN akan menjadi instrumen strategis untuk membangun ketahanan fiskal, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan mewariskan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang.
Itulah makna sejati Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
Diingatkan, sudah saatnya kita membangun Regenerative Welfare State—sebuah negara kesejahteraan yang tidak hanya membelanjakan kekayaan nasional, tetapi juga secara terus-menerus menciptakan sumber-sumber kesejahteraan baru bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Itulah fondasi yang dibutuhkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan fiskal, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.***
*)Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS)








