KENDARI, SUARAINVESTOR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT.AMIN. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT.BPS H Tasman, serta Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang hingga kini belum berhasil dipulihkan dalam perkara PT.AMIN.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan seluruh tindakan penyidik dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan aset negara.”Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sugeng, dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 233 miliar, masih terdapat sekitar Rp 175 miliar yang belum diketahui keberadaannya. Karena itu, Kejati Sultra terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.”Masih ada Rp 175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh,” ujarnya.
Dalam perkara PT AMIN, jaksa sebelumnya telah membuktikan adanya penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman bijih nikel secara ilegal. Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah uang pengganti yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra. Selain mengusut perkara PT AMIN, penyidik turut mendalami aktivitas pertambangan PT.BPS yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra telah dimintai keterangan terkait operasional perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra Hasbullah membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat ESDM telah beberapa kali diperiksa penyidik. “Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali,” katanya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BPS telah dicabut pemerintah pusat sejak 2022. “Kalau untuk PT Babarina Putra Sulung, izinnya sudah dicabut sejak lama,” ujarnya.
Sementara itu, penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sore.Tim penyidik melakukan penggeledahan secara tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah jaksa dan personel TNI terlihat berada di lokasi selama proses berlangsung.
Sugeng membenarkan adanya penggeledahan tersebut, tetapi belum bersedia mengungkapkan hasilnya. “Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” tuturnya.
Nama Husmaluddin sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi PT AMIN di Pengadilan Tipikor Kendari pada Desember 2025. Dalam persidangan itu, terpidana Direktur PT AMIN Machrusy menyebut Husmaluddin diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks wilayah IUP PT.PCM di Kabupaten Kolaka Utara.
Machrusy juga menyebut PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang tengah didalami penyidik Kejati Sultra dalam pengembangan perkara.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








