Market

Adies Kadir Irit Bicara Soal Putusan Nihil Heru Hidayat Terkait PT.Asabri

Adies Kadir Irit Bicara Soal Putusan Nihil Heru Hidayat Terkait PT.Asabri
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir Sedang Memimpin Kesimpulan Rapat dengan BNN RI/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir masih enggan berkomentar terkait vonis nihil, Heru Hidayat oleh Majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi PT.Asabri. Bahkan terkesan sedikit menghidar dan terburu-buru meninggalkan ruangan. “Saya belum dengar, belum dengar ya,” katanya kepada suarainvestor.com ditemui usai Rapat Kerja dengan BNN RI di Komisi III DPR, Kamis (20/01/2022).

Saat didesak apakah Komisi III DPR akan berkoordinasi Kemenkum-Ham dan Kejaksaan Agung terkait putusan majelis hakim tersebut, Politisi Golkar ini hanya menjawab singkat. “Kita lihat saja perkembangan nanti, ya,” ujarnya sambil meninggalkan wartawan.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait kasus korupsi PT Asabri. “Saya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, (19/01/2022).

Dalam keterangannya, ia menekankan mereka tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung merasa keadilan masyarakat sedikit terusik. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan tetap menuntut Hidayat agar memperoleh pidana mati. “Dia terbukti tetapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal, kami memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian, untuk Asabri (kerugiannya) Rp22,7 triliun, terbukti tapi hukumannya nihil,” kata dia.

Sebelumnya, Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020. Kemudian, dia kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dengan PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, karena dia telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil. “Kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami. Ada evaluasi, tetapi utamanya saya akan banding. Tidak ada kata lain selain banding,” ucap Burhanuddin.

Terkait tuntutan kepada Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan melihat perkembangan kasus karena tahap persidangan yang masih berlangsung cukup panjang.“Ini masih pemeriksaan saksi, jadi masih agak panjang. Nanti kita lihat perkembangannya, tetapi yang pasti kita konsisten atas tuntutannya,” pungkasnya. ***

Penulis   :   Arpaso
Editor     :   Budiono

 

BERITA POPULER

To Top