Perbankan

Ada Rp286 Miliar, KPPU-Kejakgung Buru Ratusan Pengusaha “Penunggak Denda” Selama 23 Tahun

Ada Rp286 Miliar, KPPU-Kejakgung Buru Ratusan Pengusaha "Penunggak Denda" Selama 23 Tahun
Kantor KPPU/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk memburu eksekusi denda persaingan usaha atas Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha. Bahkan KPPU telah melakukan pertemuan dengan Kejagung yang dilaksanakan pada, Rabu, 7 Februari 2024. “Masih ada Rp286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan degan melibatkan 191 pelaku usaha yang belum dibayarkan,” kata
Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Lebih jauh Fanshrullah menggarisbawahi bahwa masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir. “Kami berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU,” ujarnya lagi.

Adapun kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021. Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.

Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU. Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp6,6 miliar.

Selain kepentingan eksekusi, lewat pertemuan itu KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU.

Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU. “Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan mencatat sejak 2007 ada denda dari pengusaha yang belum terbayarkan. Total denda yang menunggak mencapai Rp 25,48 Miliar.

Sementara hingga saat ini total denda yang belum dibayarkan mencapai RP286 Miliar. Tindakan kooperatif mulai dilakukan guna menekan agar para pengusaha tersebut membayar kewajiban mereka.

Anggota Komisi KPPU Pusat Guntur Syahputra Saragih mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut semua tunggakan denda yang belum terbayarkan. “Pada periode kepemimpinan yang baru ini kami lebih tegas. Mulai dari sini kami akan cari dan mendorong mereka membayar,” ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2019).

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

 

BERITA POPULER

To Top