Market

Timbulkan Kegaduhan, PKB Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan

Timbulkan Kegaduhan, PKB Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Wacana penerapan PPN terhadap komoditas sembako dan jasa pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat kecil. Karena itu, kontroversi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) harus segera dihentikan. “Ini bisa mengganggu stabilitas politik. Karena isunya menjadi liar dan simpang siur,” kata Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal dalam diskusi publik bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi” di ruang Fraksi PKB DPR, Rabu (16/6/2021).

Dia menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya segera dihentikan agar tidak berlarut-larut. Pasalnya, RUU perubahan KUP itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR-RI 2021. Jadi pemerintah harus memberikan klarifikasi. “Seharusnya segera beri penjelasan kepada publik sehingga tidak berkepanjangan,” ujarnya.

Hanya saja, kata Cucun, RUU ini memang belum dibahas dan masih menunggu keputusan dari badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu, terkait komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah. “RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain, katanya.

Cucun menegaskan PKB menolak pengenaan PPN terhadap sejumlah komoditi pangan dan penyelenggaraan jasa pendidikan. Hal itu, bisa berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil. “Ketua umum (Ketum) sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikap untuk menolak, kalau ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Diakui Cucun, meski wacananya pajak sektor pendidikan diatur dengan klasterisasi, namun tetap saja kebijakan tersebut akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.

Dia menyarankan kepada pemerintah bahwa masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara. Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja bisa berimbas pada pendapatan penerimaan negara,” pungkasnya. ***

BERITA POPULER

To Top