Ragam

Tersangka KDRT di Kembangan Tak Ditahan, Kasat Reskrim Polres Jakbar Beri Penjelasan

Tersangka KDRT di Kembangan Tak Ditahan, Kasat Reskrim Polres Jakbar Beri Penjelasan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,
AKBP Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polres mengatakan seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor

Hal ini terkait dengan keluhan pengacara Sunan Kalijaga yang mengatakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, tidak ditahan.

Sedangkan sunan Kalijaga adalah Pengacara dari istri tersangka atau korban kasus KDRT tersebut, MMS. “Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022)

Menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan

Lebih lanjut Joko menambahkan bahwa penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. “Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” tegas Joko

Selain itu, kata Joko lagi, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya

Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” terangnya lagi.

Perlu diingat, lanjut Joko, tersangka itu masih disangka dan belum tentu salah, belum tentu benar. “Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko.

Sebelumnya Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan.

Sunan berharap tersangka D ditahan. Sebab, kliennya hingga saat ini takut akan keberadaan tersangka.
“Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-garap cemas. Sampai saat ini, kami dapat membuktikan ibu ini (korban) ketakutan, sehingga ibu ini menggunakan jasa security untuk mengawal, karena ketakutan (kepada tersangka),” ungkap Sunan. ***

Penulis   :   A Rohman
Editor     :   Chandra

BERITA POPULER

To Top