Nasional

Terkumpul Rp53 Miliar, KPK Periksa Empat Pejabat Kemenaker

Terkumpul Rp53 Miliar, KPK Periksa Empat Pejabat Kemenaker

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi sejak 2019. Bahkan dugaan dana yang telah terkumpul sekitar sebanyak Rp53 miliar. “Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, (26/5/2025).

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK pada Senin ini telah memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE, untuk penyidikan kasus tersebut. “Ke-empat saksi tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025, Gatot Widiartono. Sementara, PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025. Adapun JS adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025, Jamal Shodiqin. Sementara AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025 Alfa Eshad.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023. KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. ***

Penulis   :  Eko Cahyono

Editor     :  Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top