*) Dr. Ir Dewanto Indra Krisnadi, MM, MT
Dengan ketersediaan sumber energi terbarukan di Indonesia yang melimpah ruah, Indonesia dituntut untuk memaksimalkan sumber energi tersebut. Denganposisi Indonesia yang berada di daerah khatulistiwa tentunya potensi energi surya sangat potensial untuk dikembangkan, khususnya untuk penyediaan energi listrik.
Pada pengembangan energi surya ini, pengembangan Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) Atap adalah yang paling menarik untuk dicermati. Sampai dengan kuartal III 2021, PLTS Atap tercatat digunakan oleh 4262 pelanggan. Jumlah tersebut meningkat drastis dalam 3 tahun terakhir, dibandingkan pemanfaatan PLTS Atap pada tahun 2018 yang hanya sebesar 609 pelanggan. Sedangkan proyeksi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, target dari PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilaksanakan secara bertahap sampai t 2025.
Secara teknis pada umumnya konfigurasi sebuah pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dibagi menjadi 3sistem yaitu: sistem Off Grid yang tidak terhubung jaringan PLN, sistem On Grid yang terhubung ke jaringan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sistem Hybrid yang mengakomodir keduanya (Off Grid dan On Grid).
Pada PLTS Atap Off grid, energi listrik yang dihasilkan hanya disuplai kebeban dalam hal ini rumah dari pelanggan dan tidak tersambung ke jaringan PLN. Pembangkit ini seperti sebuah sistem pembangkit listrik mandiri yang hanya melayani beban pada rumah tersebut tanpa terhubung dengan sumber listrik yang lainnya termasuk dari sumber jaringan PLN.
Komponen utama dari sistem PLTS Atap Off Grid ini adalah panel surya, kontrol pengisian, inverter dan baterai. Inverter yang digunakan pada sistem PLTS Atap Off Grid adalah inverter dengan kemampuan bi-directional sehingga mampu untuk mengisi baterai dan mengambil listrik dari baterai yang digunakan untuk suplai ke beban.
Namun sistem PLTS Atap Off Grid ini memiliki kekurangan yakni ketergantungan sistem ini pada peralatan baterai. Dibutuhkan cukup banyak baterai untuk mendukung sistem, dimana harga baterai cukup mahal. PLTS Atap Off Grid menggunakan peralatan yang lebih kompleks membuat biaya investasi yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan PLTS Atap on-grid.
Pada PLTS Atap On Grid energi listrik tidak hanya terhubung kebeban tetapi juga terkoneksi dengan jaringan PLN, energi listrik yang dibangkitkan yang disuplai ke jaringan listrik sekaligus berfungsi untuk menjaga kestabilan daya listrik akibat fluktuasi beban dan radiasi matahari.
Sistem PLTS Atap On Grid merupakan sistem yang sederhana dan cukup murah dari segi biaya investasi. Komponen utama dalam PLTS Atap on-grid terdiri dari panel surya dan inverter. Akan tetapi sistem ini memiliki kekurangan apabila suplai listrik dari PLN mati maka rumah akan mengalami mati listrik juga, ini dikarenakan dalam pembangkitan PLTS Atap on-grid bergantung dari jaringan listrik PLN untuk dapat membangkitkan listriknya.
Pada pemasangan PLTS Atap On Grid, pengguna harus mengikuti aturan pemerintah dengan pengajuan izin ke PLN agar bisa menggunakan meteran ekspor impor (Exim) untuk mencatat keluar masuknya arus listrik yang dihasilkan PLTS Atap.
Pemasangannya juga harus dilakukan oleh tim instalatur yang sudah terdaftar atau tersertifikasi. Panel surya pada PLTS Atap On Grid dapat menghasilkan listrik untuk kebutuhan sendiri, dan kelebihan energi listriknya dapat diekspor kejaringan PLN yang tercatat pada meteran Exim dan kemudian PLN berkewajiban membayar energi listrik yang oleh konsumen dikirim masuk ke dalam jaringan tersebut.
Permasalahan muncul saat Kementrian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PLN (Persero). Dimana salah satu poin yang direvisi pada Peraturan Menteri ESDM ini adalah ketentuan ekspor listrik ke PT. PLN (Persero), dari awalnya dibatasi hanya 65%, direvisi menjadi 100%.
Keberatan muncul dari PLN terhadap revisi kebijakan ini karena anggapan bahwa kapasitas daya dari PLN masih surplus ketersediaan daya. Sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera saat ini sedang mengalami kelebihan produksi listrik yang cukup besar.
Dengan adanya pasokan listrik dari PLTS Atap dianggap akan membuat cadangan pasokan listrik menjadi semakin berlebihan. PLN bukan saja menanggung beban biaya akibat kelebihan pasokan tetapi juga kebijakan Take or Pay (TOP) dari semua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara pada proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).
Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk duduk bersama PLN mencari solusi terbaik terhadap permasahanan PLTS Atap ini agar didapatkan solusi yang terbaik dari permasalahan PLN. Untuk perkembangan PLTS Atap di pemakaian sektor Industri memang harus ada kebijakan yang menjadikan adanya win-win solution untuk semua pihak yang berkepentingan. Mengingat biasanya kapasitas pemasangan PLTS Atap sektor industri cukup besar.
Sedangkan di sektor perumahan, menurut survei potensi pasar PLTS Atap dari Institute for Essential Services Reform (IESR) animo masyarakat terhadap PLTS Atap cukup besar, ada sekitar 1% di sektor perumahan di kawasan Jabodetabek terbilang mampu untuk memasang PLTS Atap dan sekitar 11-12 % berkeinginan untuk memasang PLTS Atap akan tetapi masih sensitif terhadap harga.
Jika pelanggan ingin mengurangi pengeluaran bulanan dalam membayar pemakaian energi listrik, pada pemasangan PLTS Atap ON Grid pelanggan bisa mereduksi pembayaran listrik bulanannya sekitar kurang lebih sampai 30%. Tetapi dalam hal ini, keinginan untuk memasang PLTA Atap tidak hanya dilandasi atas keinginan untuk mengurangi pengeluaran bulanan dalam membayar pemakaian energi listrik akan tetapi juga sebagian adanya kesadaran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemakaian energi bersih.
PLN memang menghadapi dilema terhadap perkembangan PLTS Atap ini, akan tetapi PLN sebagai perusahan BUMN juga punya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dari pemasangan PLTS dan pemasalahan yang dihadapi oleh PLN. Secara PTS Atap On Grid adalah yang paling ekonomis dari sisi investasinya dibandingkan dengan PLTS Atap Off Grid atau Hybrid, maka PLN harus siap melayani permintaan pemasangan PLTS Atap dari pelanggannya.
Untuk pemasangan PLTS Atap On Grid di sektor perumahan ini, mungkin PLN bisa mempertimbangkan pemasangan inverter jenis inverter Grid Tie Inverter with limiter (GTIL) yang mempunyai modul dengan kemampuan membatasi arus listrik agar menghasilkan energi listrik sesuai dengan kebutuhan bebannya sehingga dapat menjaga agar tidak ada kelebihan yang bisa di ekspor ke jaringan PLN.
Dengan demikian tidak diperlukan pemasangan meter Exim dan pelanggan masih bisa memakai meter lama saat memasang PLTS Atap jenis On Grid tersebut. Begitupun PLN diuntungkan karena tidak adanya kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringannya.
Manfaat lainnya bahwa PLN masih tetap bisa memantau perkembangan pemasangan PLTS Atap karena masih melibatkan PLN dalam perizinan dan pemasangannya serta instalasi kelistrikan dirumah pelanggan dapat dijamin keamanannya.
Mengingat besarnya potensi energi surya dalam hal ini PLTS Atap di Indonesia dan adanya atensi masyarakat yang menyambutnya dengan baik, sangat diharapkan bahwa keberadaan PLTS Atap ini bisa berkembang dengan pesat untuk mendukung program pemakaian energi bersih dunia. Jangan sampai PLTS Atap ini menjadi layu sebelum berkembang di negeri khatuliswa tercinta ini. Semoga.***
*) Dosen Tetap Fakultas Teknik Elektro Universitas Pancasila/Pemerhati Energi Terbarukan








