Industri & Perdagangan

Soroti KEK Sanur dan PHK, Parta Angkat Persoalan Industri Pariwisata Bali

Soroti KEK Sanur dan PHK, Parta Angkat Persoalan Industri Pariwisata Bali
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta/Foto: Chandra

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMAnggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengkritisi sejumlah masalah pada industri pariwisata di Bali yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Beberapa diantaranya soal pembangunan Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan masalah PHK yang terjadi pada dunia perhotelan. Bahkan proyek KEK Sanur ini diprediksi bakal molor dari target, alias tidak mungkin beroperasi pada 2023. “KEK Sanur dengan ketersediaan dana sekitar Rp143 Miliar ini kemungkinan besar tidak akan diresmikan pada 2023. Padahal target awalnya 2023 sudah beroperasi,” katanya dalam RDP Komisi VI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG, dan Dirut PT.Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney, terkait PMN 2023 di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.

Seperti diketahui, KEK Sanur ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 untuk menjadi KEK Kesehatan dan KEK Pariwisata. Dengan luas area sebesar 41,26 Ha dan berada tepat di tepi Pantai Sanur dan Pantai Segara Ayu. KEK Sanur diharapkan dapat mengakselerasi sektor Kesehatan dan juga sektor Pariwisata pada Provinsi Bali. “Dengan dukungan dana Rp143 Miliar ini, apakah KEK Sanur ini akan beroperasi secara keseluruh? Nah, kalau kita sudah berikan persejutuan tapi ternyata belum selesai, apakah akan minta tambahan dana lagi,” ungkapnya seraya mempertanyakan.

Tak hanya itu, Anggota Fraksi PDIP itu meminta penjelasan soal informasi yang beredar terkait perekrutan karyawan KEK Sanur. “Secara samar-samar, saya mendengar adanya perekrutan karyawan KEK ini, apakah memang sudah ada perekrutan dan dimana saja lokasinya,” tuturnya lagi.

Disisi lain, Legislator dari Pulau Dewata ini mengungkit kembali persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada Hotel Grand Inna Bali Beach. Ada sekitar 380 karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach terkena PHK secara sepihak oleh manajemen. “Dirut HIN yang lama, Pak Hiswandi menjelaskan sebaiknya karyawan menerima putusan PHK, karena situasi keuangan perusahaan seperti ini, selanjutnya manakala keuangan perusahaan sudah normal, maka karyawan akan dipanggil kembali,” imbuhnya.

Parta-sapaan akrabnya mengaku saat ini para karyawan yang terkena PHK masih menunggu janji tersebut. “Mereka menunggu kabar panggilan itu, karena para karyawan itu merupakan tenaga terampil yang punya skill dan pengalaman, karena sudah lama bekerja. Jadi intinya, saya minta agar mereka bisa direkrut kembali bekerka, sesuai dengan penjanjian tersebut,” pungkasnya.***

Penulis   :  Budiana
Editor     :  Budiana

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top