Market

Soal Penerapan KRIS, BPJS: Belum Ada Penghapusan Kelas

Soal Penerapan KRIS, BPJS: Belum Ada Penghapusan Kelas
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan belum ada penghapusan kelas menyusul penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap sama. “Iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di  Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Rabu (8/5/2024). “Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ujar Rizzky lagi.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut. “Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.

Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025. Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak. “Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” terang Nadia lagi.

Adapun pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, keikutsertaan program jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top