JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi XI PR, Ahmad Najib Qodratullah (ANQ) menantang calon Deputy Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung bisa mencari terobosan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Alasannya, akibat pandemi ini membuat sektor riil yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi menjadi ambruk.
“Yang mana pada saat ini, akibat dampak pandemi yang panjang, bisa nyerempet-nyerempet pada urusan krisis moneter,” katanya dalam rapat Komisi XI DPR RI saat menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, di Jakarta, Selasa, (30/11/2021).
Apalagi, kata Politisi PAN ini, pada saat kejadian krisis moneter 1997-1998, Juda Agung sudah bekerja di Bank Indonesia. “Apapun posisi bapak di BI, saat kejadian krisis moneter pada 1997-1998 bisa dijadikan sebagai pengalaman,” ungkapnya.
Namun disisi lain, Najib-sapaan akrabnya meminta agar Juda Agung bisa mengungkapkan perbedaan kejadian 1997-1998 dan kejadi pandemi Covid-19. “Jadi bagaimana bapak melihat kejadian krismon saat itu dan apa yang bapak bisa simpulkan dari kejadian tersebut, yang mungkin akan berguna saat tertentu dikemudian hari,” terangnya sambil mempertanyakan.
Selanjutnya, Najib meminta penjelasan yang lebih komprehensif terkait perkembangan fintech dan persaingannya dengan industri perbankan di tanah air. “Saya ingin mendengarkan perkembangan teknologi digital (digitalisasi) secara kekinian, serta potensi dan tantangan kekinian yang akan terjadi di masa mendatang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, hari ini Komisi XI DPR resmi menggelar fit and proper test dua calon deputy gubernur BI, yakni Juda Agung dan Aida S Budiman. Berdasarkan catatan, Juda Agung saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI, dia akan menggantikan Deputi BI Sugeng. Sementara Aida S Budiman (Asisten Gubernur – Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) untuk menggantikan Rosmaya Hadi.
Sugeng dan Rosmaya Hadi akan berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2021. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








