Nasional

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Dirut PT Hanindo Citra, John Tangkey

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Dirut PT Hanindo Citra, John Tangkey
Gedung Merah Putih KPK/Sumber Foto: Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey (JT) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JT selaku Dirut PT Hanindo Citra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, (13/10/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni IKD selaku Business Development Head Hanindo Citra, SHK selaku Manajer Keuangan Hanindo Citra, serta AYN selaku pegawai di TRG Investama. Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, yakni dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

Beberapa bulan lalu, KPK hanya mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta. “Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan 1 orang swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Namun, KPK belum memerinci identitas, termasuk jabatan para tersangka untuk saat ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W. Sementara pihak swasta yaitu Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024. Ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. “Sudah dicekal (bepergian ke luar nageri),” kata Tessa.

Pencegahan ke luar negeri untuk enam bukan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan. Elvizar sendiri satu dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2025). Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom. Peran Elvizar dalam proses pengadaan proyek yang berujung rasuah itu juga tak luput didalami penyidik. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara ini. Penyidik lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti terkait hal itu. “Peran PT Telkom ini masih didalami,” kata Tessa.***

Penulis : Hery Lazuardi
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top