Nasional

Revisi UU Terorisme Berdasarkan HAM dan Penegakan Hukum

Revisi UU Terorisme Berdasarkan HAM dan Penegakan Hukum

JAKARTA – Dalam resolusinya, PBB mengklasifikasi terorisme sebagai crimes against humanity. Karena itu, dalam konteks kekinian, agenda penanggulangan terorisme harus didukung semua kalangan, berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum dan mengedepankan penghormatan hak asasi manusia.
Meski sejauh ini upaya pemberantasan terorisme dianggap berhasil, namun terdapat beberapa permasalahan krusial yang perlu dituntaskan.

Karena itu, pasca teror Sarinah, muncul wacana pemerintah untuk kembali memperkuat payung hukum pemberantasan terorisme melalui pengusulan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan penugasan penyiapan naskah RUU-nya oleh Pemerintah.

“Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 membuka momentum untuk kembali meninjau seluruh aspek kebutuhan pengaturan penanggulangan terorisme agar tidak sekedar menjadi upaya memperkuat penindakan dan mengabaikan aspek-aspek yang lain. Dalam kerangka itulah FPPT (Forum Peduli Penanggulangan Terorisme) yang menjadi wadah bagi Ormas dan CSO yang konsen terhadap penanggulangan teroris memelakukan kajian menyeluruh terhadap substansi RUU, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan penyempurnaan RUU,” tegas Mashuri Masyhuda salah satu inisiator FPPT di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Menurut Mashuri, yang paling mendasar adalah memastikan agar RUU ini sejalan dengan prinsip Negara hukum yang demokratis sebagaimana diamanatkan UUD 45 dan Pasal-Pasal lain, khususnya terkait jaminan dan perlindungan HAM. Sangatlah tidak cukup apabila revisi ini hanya sekedar memenuhi kepentingan penguatan salah satu aspek penindakan yang terbukti melahirkan sejumlah kasus pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Semestinya pengaturan penanggulangan terorisme mencakup seluruh dimensi dari hulu ke hilir.

Mengedepankan Paradigma Penanggulangan Terorisme; Pengintegrasian Ketentuan HAM Dalam UUD 45; Penegasan Ruang Lingkup Terorisme; Rekonstruksi Tindak Pidana Terorisme; Penyadapan Melalui Mekanisme Izin Pengadilan; Pengintegrasian Ketentuan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Perlindungan Korban; Penguatan Institusi disertai Pengawasan Publik; Penggantian UU Nomor 15 Tahun 2003; dan Kodifikasi Berbagai Ketentuan UU Mengenai Penanggulangan Terorisme Menjadi Sebuah UU adalah 10 hal yang menjadi rekomendasi dari FPPT setelah melalui serangkaian kajian dan diskusi.

“Partisipasi publik pembentukan UU dijamin oleh Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Hal ini untuk memastikan adanya produk hukum yang responsif dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kajian dan rekomendasi yang disusun FPPT merupakan bentuk tanggungjawab warga negara dalam memberikan kontribusi yang konstruktif bagi penyempurnaan RUU Terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Semoga menjadi sumbangan bermakna,” pungkas Mashuri.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top