Nasional

Reformasi sistem AHWA, Tokoh NU Luar Jawa Usulkan Rois Aam Representasi Daerah

Reformasi sistem AHWA, Tokoh NU Luar Jawa Usulkan Rois Aam Representasi Daerah
Ketua PBNU Periode 2000–2010, Andi Jamaro Dulung/Foto: Budiana

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Riuhnya kisruh internal PBNU pasca Pleno Pemberhentian Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dan penunjukan Pj Ketua Umum, KH. Zulfa Mustofa, menguatkan wacana penyelenggaraan Muktamar NU makin menggema.

Perhelatan untuk memilih Ketua Umum melalui muktamar yang kabarnya bakal digelar Bulan Juli 2026 mendatang kian santer. Kasak-kusuk internal memunculkan berbagai spekulasi sosok yang pantas memimpin Ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

Keriuhan itu makin jadi karena tak ada kepastian sikap yang searah sehingga pertentangan pemikiran dan gagasan mengenai sistem dan mekanisme pemilihan dinilai tak lagi murni memilih orang yang baik dari sisi kualitas keilmuan dan kesolehan tapi memilih orang kuat dan mengabaikan keterwakilan yang bersifat representatif ke-Indonesiaan, tapi cenderung Jawa sentris.

Suara itu digaungkan  Mantan Ketua PBNU, tokoh NU asal luar Jawa, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, MSi. Setelah menyoal banyak perilaku organisasi yang terkesan cenderung kontradiktif dan tergiring pada posisi pertarungan tokoh-tokoh NU di Pulau Jawa dan cenderung mengabaikan eksistensi tokoh NU luar Jawa.”Padahal sekitar 75% pemegang elektoral di Muktamar berasal dari luar Jawa,” kata  Andi Jamaro yang juga Mantan Komandan Satkornas Banser ini, Sabtu (17/1/2026).

Lebih jauh tokoh alumni PMII ini mengatakan Tiga Muktamar terakhir ini membuatnya risau karena hasil kepemimpinan duduk di PBNU, terlihat Jawa sentris dan tak menyertakan secara representasi kekuatan NU dari sisi kombinasi Jawa dan Luar Jawa.”Muktamar 3 kali terakhir ini, tak mengakomodir satu pun tokoh luar Jawa dalam 4 top penandatanga dokumen penting di PBNU: Rois Aam, Katib Aam (Syuriyah) Ketua Umum dan Sekjen (Tanfidziyah) semua dari Jawa. Meski Muktamar digelar di luar Jawa, Makassar dan juga Lampung,” ungkapnya.

Dikatakan, PBNU hanya menjadikan luar Jawa tempat perhelatan, sibuk di penyelenggaraan sekali Lima tahun, dan kemudian manjadi penonton lima tahun dari pinggiran. Lantas terjadi kisruh dan mempertontonkan pertarungan tokoh-tokoh Jawa.

Dalam penilaiannya, Tokoh NU asal Tanah Bugis ini menilai ada yang salah dalam sistem dan mekanisme yang dijalankan saat ini. Untuk itu Andi Jamaro kembali mencetuskan gagasan reformasi sistem AHWA yang melahirkan Kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah.

Dalam analisanya, tokoh luar Jawa dikebiri dalam sistem pilihan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), dengan sistem yang terbentuk itu tak memungkinkan representasi itu terjadi. AHWA merupakan lembaga adhoc yang muncul hanya saat Muktamar di pilih secara langsung oleh para pemegang suara dari Wilayah dan Cabang. Memilih 9 orang tokoh untuk memilih Rois Aam, Khotib Aam dan anggota Syuriyah lainnya.

Masih menurut Tokoh NU ini, sembilan orang ini lantas memlih mayoritas Suriyah dari kalangan pondok besar di Jawa. Alhasil Syuriyah ini yang akan memberikan persetujuan kepada calon Ketua Umum yang diajukan AHWA Tanfidziyah untuk dipilih peserta Muktamar.

Tokoh NU yang sering tampil vokal dan melawan arus ini mengusulkan sistem pemilihan AHWA berdasarkan zonasi yang mempertimbangka berbagai aspek, antara lain keterwakilan daerah Jawa luar Jawa dan juga jumlah Jama’ah NU.

Dalam pandangannya, sosok yang akrab di sapa AJD ini menawarkan 9 zona representatif yang menggambarkan keterwakilan dalam Zona.

Sistem AHWA yang sudah bagus ini, perlu juga diterapkan untuk memilih Pimpinan Tanfidziyah. Dengan kata lain, langkah ini merupakan sebuah upaya reformasi AHWA menuju muktamar yang berintegritas. Salah, satu caranya dengan membuat Zonasi AHWA.

Secara kongkrit, AHWA PBNU itu membuat zonasi 9 wilayah, yakni Sumatra 1 dan Sumatera 2, Jawa 1 dan Jawa 2, Jawa 2, Sulawesi 1 dan Sulawesi 2, Kalimantan, Papua-Maluku dan Bali-Nusra.

Setiap zona diwakili 1 anggota AHWA Suriah dan 1 anggota AHWA Tanfidziah. Pemikiran dasarnya, mirip dengan pemilihan Rois Aam. Dimana zona ini adalah soal keterwakilan yakni administrasi provinsi dan jumlah jama’ah.

Lebih jauh AJD merincikan sistem keterwakilan 9 Zona tersebut, setiap wilayah yang masuk zona tersebut masing-masing memilih 1 orang AHWA Syuriyah dan 1 AHWA Tanfidziyah dari Wilayah yang berbeda.

Jika sebelumnya AHWA yang terbentuk untuk memilih Syuriyah dan Rois Aam, maka konteks reformasi sistem pemilihan representatif yang diusulkan AJD, perlu juga dibentuk AHWA Tanfidziyah yang mewakili masing-masing dari 9 zona sebagaimana AHWA Suriyah.

AHWA Suriyah memilih Rois Aam dan anggota Syuriyah, maka AHWA Tanfidziyah memilih calon Ketua Umum PBNU yang akan diajukan dan meminta persetujuan Suriyah. Jika Rois Aam Syuriyah meloloskan labih dari 1 Calon dari usulan AHWA Tanfidziyah, maka selanjutnya diserahkan kepada seluruh Muktamirin untuk memilih siapa yang jadi Ketua Umum PBNU.

“Misalnya Zona Sumatera 1, ada 4 PWNU dan seluruh PCNU, masing-masing memilih 1 orang AHWA Suriyah mewakili zona tersebut untuk memilih Suriyah dan Rois Aam dan sekaligus memilih AHWA Tanfidziyah untuk mengajukan nama calon Ketua Umum.” urainya.

AJD menegaskan cara ini menjadi kunci utama mendorong reformasi siste pemilihan Rois Aam dan Syuriyah, serta Ketua Umum Tanfidziyah yang mewakili seluruh kekuatan Jami’iyah seluruh nusantara untuk mengeliminir kecenderungan Jawa sentris NU yang menjadikan Jami’iyah Nahdliyin luar Jawa sekedar dihibur sebagai tuan rumah penyelenggara Muktamar namun setelah itu jadi penonton lima tahun.

“Sistem ini boleh dikatakan merepresentasikan NU yang menusantara,” pungkas AJD ***

Penulis   : Budiana

Editor     : Budiana

BERITA POPULER

To Top