JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 daerah yang di kelola oleh Para Kepala Daerah. “Kita mendesak pemerintah mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Pasalnya, kata Anggot Fraksi PDIP, bahwa realisasi di lapangan, ternyata penyaluran dana tersebut dianggap sangat rawan penyimpangan. “Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi diduga hak-hak nakes (sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19) malah diminta mengembalikan hak insentif. Hal itu, hanya karena masalah absensi saja, padahal soal absensi itu mutlak tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit,” terangnya.
Ditegaskan Junimart, pengelolaan atas dana insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 di daerah memerlukan pengawasan ketat, terutama olehkepala satuan tugas (Kasatgas) itu. Karena penggunaannya sangat rentan penyalahgunaan. “Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati,” tegas politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Desakan tersebut disampaikan Junimart, untuk menindaklanjuti arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan percepatan realisasi insentif dana nakes dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena presiden menerima informasi bahwa ada tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.**








