JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029. DPR sepakat menambah 2 komisi baru sehingga menjadi 13 komisi, serta ada penambahan 1 badan baru.
Adapun pengesahan jumlah AKD digelar dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-3 masa persidangan Itahun sidang 2024-2025, hari Selasa 14 Oktober 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Puan.
Rapat Paripurna ini memiliki tiga agenda yaitu penetapan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, dan penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR. Kesepakatan jumlah AKD, jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi di AKD, serta jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan (Rapim) DPR dan rapat konsultasi (Rakonsul) bersama 8 fraksi pada Senin (14/10) kemarin. Hasil kesepakatan itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan bersama DPR.
Puan memulai agenda Rapat Paripurna dengan membacakan keputusan Rapim dan Rakonsul kemarin rapat terkait pembagian tugas dan koordinator untuk Pimpinan DPR. Selain Puan sebagai Ketua, ada 4 wakil ketua DPR dengan tugas dan koordinator yang telah ditentukan.
Adies Kadier disepakati menjadi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Ekkeu), Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan (Polhukam), Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, serta Cucun Ahmad Syamsurijal disepakati sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Setelah itu, Puan melanjutkan Rapat Paripurna dengan meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir soal penetapan jumlah AKD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD jo. Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan alat kelengkapan Iain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi semula 11 komisi menjadi 13 Komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII,” ungkap Puan.
“Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui?,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Seluruh anggota DPR menyatakan persetujuannya terhadap penambahan 2 komisi baru. “Setuju” jawab anggota dewan dengan serentak disusul dengan ketuk palu Puan tanda pengesahan penetapan jumlah AKD. Rapat Paripurna hari ini juga menyepakati pembentukan penambahan 1 badan di DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan yaitu Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing 3 anggota, serta NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat masing-masing 2 anggota.
Dengan demikian, total anggota Badan Aspirasi Masyarakat menjadi 19 anggota. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Puan lalu menjelaskan tugas Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. “Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Puan dilanjutkan dengan pengesahan setelah anggota DPR secara serentak menyatakan setuju.
DPR dalam Rapat Paripurna hari ini pun menyepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD. Berikut jumlah dan komposisi Anggota dari masing-masing fraksi dalam AKD yang telah disepakati DPR:
Komisi I terdiri dari 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota, Bamus terdiri 58 anggota, Baleg memiliki 90 Anggota, dan Banggar 105 anggota.
Kemudian BAKN 19 anggota, BKSAP berjumlah 45 anggota, MKD 17 anggota, BURT berjumlah 25 anggota, anggota Pansus berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota. Agenda berikutnya dari Rapat Paripurna adalah penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk jumlah pimpinan Komisi ada 13 Ketua sesuai dengan jumlah Komisi dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Sehingga jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD total ada 20 ketua dan 80 wakil ketua.
Terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, PKS 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua. “Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap jumlah Komposisi Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan DPR apakah dapat disetujui?,” tanya Puan kembali..“Setuju!” jawab para anggota dewan lalu Puan sahkan dengan memgetuk palu.***
Penulis : M Arpas
Editor : Kamsari