JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 DPR. Kepada anggota dewan, ia meminta agar tetap terus menjalankan tugas dan fungsi DPR meski saat ini berada di momen dengan dinamika politik yang tinggi menjelang Pemilu 2024. Penutupan masa sidang dewan digelar dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023). Selain penutupan masa sidang DPR, ada sejumlah agenda Rapat Paripurna lainnya.
Agenda Rapat Paripurna DPR hari ini di antaranya penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) | Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh BPK RI, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rapat Paripurna juga mengesahkan sejumlah persetujuan lain, termasuk hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) RI, calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028, dan calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
Puan memuji anggota DPR yang masih terus bekerja menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah tugas dari partainya masing-masing untuk menghadapi Pemilu 2024. “Walaupun kita sedang memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang merupakan tahun politik, di mana semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan melakukan berbagai persiapan dan upaya untuk mendapatkan suara rakyat,” tegas Puan saat membuka Pidato Penutupan Masa Persidangan II tahun sidang 2023-2024 DPR. “Kita tetap dapat menuntaskan berbagai fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.
Puan menyadari sebagai anggota partai politik, anggota DPR memiliki kepentingan mempersiapkan ‘pertarungan’ untuk Pemilu 2024, baik pada Pileg maupun Pilpres. Meski begitu, ia mengingatkan agar dewan terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR sesuai amanah konstitusi dan amanah rakyat. “Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis,” kata Puan. “Menjadi harapan kita semua, walaupun berada dalam tahun politik, kita tetap dapat mengelola tugas dan fungsi konstitusional DPR RI berjalan dengan baik untuk mewujudkan amanat rakyat, mensejahterahkan rakyat, dan menjaga kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Puan berharap agar semua anggota DPR terus bekerja dengan tanggung jawab, sekaligus menjadi teladan untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di tengah dinamika politik Pemilu 2024 yang semakin memanas. “Dalam mengelola dinamika politik tersebut, kita tidak hanya fokus pada mendapatkan kekuasaan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara tetap dalam persatuan dan kesatuan, menjaga nilai-nilai kemanusiaan, dan semakin memajukan peradaban demokrasi di Indonesia,” papar Puan.
Terkait pelaksanaan fungsi legislasi di masa persidangan ini, DPR bersama dengan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 2 Rancangan UU (RUU) menjadi UU dan 10 RUU saat ini berada dalam Pembahasan Pembicaraan Tingkat I. Puan mengatakan, salah satu RUU yang sangat strategis adalah revisi atau perubahan kedua UU ITE. RUU tersebut baru saja disahkan sebagai undang-undang. “Dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR bersama Pemerintah untuk mengatur mengenai pelindungan anak di ruang digital,” jelas Puan.
Dikatakan mantan Menko PMK ini, revisi UU ITE juga mengatur perbaikan atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan pasal yang dianggap multitafsir. Menurut Puan, hal tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat. “Perubahan Undang Undang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindung pengguna sistem elektronik,” ungkapnya.
Selain itu, DPR menyepakati 3 RUU sebagai inisiatif DPR para persidangan ini. RUU itu adalah RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-undang menjadi Undang Undang agar dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional,” tegas Puan.
Pada fungsi penganggaran, DPR melalui Komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN 2023 agar berjalan secara efektif, efisien, serta akuntabel. Puan mengingatkan, APBN dirancang untuk mampu memberikan kestabilan dan daya tahan ekonomi di tengah ketidakpastian politik yang mungkin timbul. “APBN juga dirancang untuk benar-benar mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya bagi rakyat,” tambahnya.
Di masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 untuk jemaah haji regular.
Lebih lanjut, Puan mengungkap sejumlah isu yang menjadi perhatian khusus DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. Isu-isu tersebut merupakan berbagai persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Antara lain soal kenaikan bahan makanan pokok serta tingginya harga dan kelangkaan pupuk yang dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat, kebijakan harga patokan ikan yang terlalu tinggi dibanding harga asli di lapangan, serta ketersediaan listrik, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemudian soal praktik penambangan ilegal di wilayah Papua Barat yang berada pada kawasan hutan lindung, infrastruktur serta sarana-prasarana pada daerah yang masih mengalami kekurangan dalam sistem jaringan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan terkait Netralitas Aparat Negara pada Pemilu. “Pemerintah melalui berbagai upaya agar dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok menjelang tahun baru,” jelas Puan.
“DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam rangka melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, serta menjalankan prinsip check and balances terhadap pemerintahan,” ungkapnya.
Puan menyebut, DPR juga akan mengawal kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2024. “Pemerintah melalui koordinasi bersama TNI dan Polri agar dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram bagi masyarakat saat merayakan hari natal dan tahun baru,” pesan Puan.
Sidang paripurna kali ini juga menyetujui calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 dan calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2023—2026. Dalam masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, DPR pun telah memberikan persetujuan mengenai pemberhentian Panglima TNI dan pengangkatan Calon Panglima TNI, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia.
Selain itu, DPR telah menyelesaikan proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan pewarganegaraan terhadap 2 atlet yang akan mendukung Tim Nasional Indonesia di Piala Asia 2023. DPR menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada pemain timnas Jay Noah Idzes dan Nathan Noel Romejo Tjoe-A-On. Untuk diplomasi parlemen, Puan menyatakan delegasi DPR RI telah menghadiri berbagai sidang dalam rangkaian penguatan diplomasi untuk mengembangkan peran parlemen di kancah global.
DPR sebagai tuan rumah juga telah sukses menyelenggarakan pertemuan Ketua Parlemen Negara MIKTA yang terdiri dari Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia pada tanggal 20 November 2023. “Sidang dengan tema ‘Strengthen Multilateralism, Addressing Intergenerational Challenges’ telah memberi kesempatan kepada Indonesia sebagai tuan rumah untuk meningkatkan peluang dan kerja sama konkret antarnegara anggota MIKTA,” terangnya.
Selain kegiatan multilateral, parlemen Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Australia, serta Italia. Peran diplomasi DPR diharapkan dapat memperkuat posisi politik luar negeri RI bagi kepentingan nasional. Usai penutupan sidang hari ini, DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai tanggal 15 Januari 2024. Masa reses merupakan agenda dewan untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat. “Masa reses juga untuk menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” kata Puan.
Puan menyoroti masa reses DPR kali ini yang bersamaan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. Ia mengajak anggota dewan untuk mewujudkan demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. “Mari kita laksanakan pemilu yang riang gembira dan cerdas. Menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengawal Pemilu sesuai amanat konstitusi yaitu bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ungkapnya.
“Selamat memasuki masa reses dan menjaring aspirasi rakyat. Saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Anggota yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2024 bagi kita semua,” pungkas Puan. Pada Rapat Paripurna ini, dewan juga menyetujui perpanjangan waktu
pembahasan terhadap beberapa RUU, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Penulis : M Arpas
Editor : Budiana