Industri & Perdagangan

Produksi Industri Komponen Otomotif Diprediksi Terdongkrak Akibat Diskon PPnBM

Produksi Industri Komponen Otomotif Diprediksi Terdongkrak Akibat Diskon PPnBM
Kendaraan Roda Empat Memenuhi Perkantoran/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kondisi pandemi Covid-19 yang belum aman membuat pemerintah melanjutkan pemberian insentif. Hal ini untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu insentif itu diberikan kepada penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada 2022. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC). “Sesuai pesan Menko Perekonomian bahwa Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Adapun skema diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. “Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” ujarnya.

Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada 2021, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Lalu diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Lebih jauh Menperin menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan. “Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun lalu, namun mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013. “Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.

Berdasarkan data Kemenperin, kinerja penjualan mobil peserta PPnBM DTP pada periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113% (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun (2021) sebelumnya. Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 masing-masing sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).***

Penulis    :   Iwan Damiri
Editor      :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top