JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) menduga ada mafia pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan aparat penegak hukum lainnya.
Direktur PPKI Icas Sarilimpu mendesak Komisi VII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak perusahaan yang diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH). “Pemilik IUP dan kuota IPKH diduga melakukan tindakan kejahatan. Karena itu, kami meminta pertanggungjawaban pemilik IUP yang melakukan produksi di luar IPKH dan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki IPKH,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Lebih jauh, Icas mengungkapkan ada sekitar 126 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal pertambangan di tiga daerah, seperti Konawe Utara, Kolaka Utara, dan Kolaka seluas 1.158 hektar. “Sedangkan untuk penambangan di luar IPKH di Konawe Utara diduga melibatkan sekitar puluhan perusahaan baik di Kolaka maupun Kolaka Utara juga ada sejumlah perusahaan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Icas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2022 beserta kuota penjualan pemegang IUP. Hal inilah yang diduga sebagai dasar maraknya pelaku ilegal pertambangan. “Karena kita menduga kuat terdapat jual beli dokumen untuk melapangkan jalannya aktivitas pertambangan ilegal,” jelasnya.
“Kemudian tunda penerbitan RKAB dan kuota penjualan pada 2023 sampai persoalan ini benar-benar telah dinyatakan selesai oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Bahkan yang memprihatinkan, terang Icas, para terduga penambang ilegal ini tidak memiliki kewajiban untuk reklamasi paska tambang dan dana tanggung jawab bagi masyarakat lingkar tambang. “Otomatis yang di dapat masyarakat lingkar tambang hanyalah dampak buruk dari aktivitas pertambangan. Lemahnya penegak hukum terhadap penambangan ilegal tersebut menimbulkan keraguan publik mengenai pemberantasan terhadap penambangan ilegal,” paparnya.
Dari sisi yuridis dan normatif, Indonesia telah memiliki UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan didenda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sebelumnya Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) telah melaporkan dugaan kasus penambangan ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri. “Kita juga laporkan ke Komisi IV DPR RI, Komisi VII DPR RI, dan selanjutnya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko








